Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 24 Januari 2025 | 13:28 WIB
Dewan Pers luncurkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik (Dewan Pers)
Dewan Pers luncurkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik (Dewan Pers)

Pedoman ini diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025 dan terdiri dari 8 bab serta 10 pasal. Beberapa poin penting di antaranya:

Prinsip Dasar

1. Penggunaan AI harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

2. Seluruh proses, mulai dari pengumpulan data hingga publikasi, harus diawasi oleh manusia.

3. Perusahaan pers bertanggung jawab atas karya jurnalistik yang dihasilkan menggunakan AI.

Baca Juga: Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran dalam Rapat UNESCO di Kroasia

Teknologi dan Publikasi

1. Perusahaan pers bebas memilih aplikasi AI yang digunakan.

2. Jika karya jurnalistik menggunakan gambar, suara, atau personalisasi berbasis AI, hal ini harus diinformasikan secara terbuka kepada publik.

Perlindungan dan Sengketa

1. Penggunaan AI harus menghormati hak privasi dan memastikan keamanan data.

2. Sengketa terkait karya jurnalistik berbasis AI akan diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Daftar Harga Samsung Galaxy S24 dan Galaxy S25 Series di Indonesia Terbaru Januari 2025

Manfaat dan Tantangan

Dengan adanya pedoman ini, insan pers memiliki panduan yang jelas untuk memanfaatkan AI sebagai alat bantu, bukan pengganti peran manusia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: dewanpers.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X