Pedoman ini diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025 dan terdiri dari 8 bab serta 10 pasal. Beberapa poin penting di antaranya:
Prinsip Dasar
1. Penggunaan AI harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
2. Seluruh proses, mulai dari pengumpulan data hingga publikasi, harus diawasi oleh manusia.
3. Perusahaan pers bertanggung jawab atas karya jurnalistik yang dihasilkan menggunakan AI.
Baca Juga: Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran dalam Rapat UNESCO di Kroasia
Teknologi dan Publikasi
1. Perusahaan pers bebas memilih aplikasi AI yang digunakan.
2. Jika karya jurnalistik menggunakan gambar, suara, atau personalisasi berbasis AI, hal ini harus diinformasikan secara terbuka kepada publik.
Perlindungan dan Sengketa
1. Penggunaan AI harus menghormati hak privasi dan memastikan keamanan data.
2. Sengketa terkait karya jurnalistik berbasis AI akan diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Daftar Harga Samsung Galaxy S24 dan Galaxy S25 Series di Indonesia Terbaru Januari 2025
Manfaat dan Tantangan
Dengan adanya pedoman ini, insan pers memiliki panduan yang jelas untuk memanfaatkan AI sebagai alat bantu, bukan pengganti peran manusia.
Artikel Terkait
Mandiri Media Cup 2023 Ajang Mini Soccer Untuk Pers
Kominfo Ajak Pers Beradaptasi dengan Teknologi AI
Audiensi Jaringan Pemred Promedia (JPP) dan Dewan Pers Soal Publisher Rights. Dewan Pers : Media harus Menjaga Kualitas Produk Jurnalistik
Sejumlah Pasal Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers, IJTI Minta Draf Revisi UU Penyiaran Dikaji Ulang
Dinilai Mengancam Kemerdekaan Pers, Dewan Pers dan Seluruh Komunitas Pers Menolak Draf RUU Penyiaran
Dewan Pers dan Seluruh Komunitas Pers Menolak Draf RUU Penyiaran, Begini Alasannya
Tolak Pasal yang Mengancam Kemerdekaan Pers dalam Revisi UU Penyiaran, IJTI Serukan Aksi Bersama