TITIKTEMU.CO - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menaruh perhatian terhadap draf revisi UU Penyiaran baik dari sisi proses penyusunan maupun subtansi. Terlebih IJTI melihat draf revisi UU Penyiaran terkesan disusun secara tidak cermat, dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
Pemerintah bersama DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Baca Juga: Awas Arab Saudi Akan Sangat Panas Saat Ibadah Haji, Asal Tahu , Setinggi Ini Suhunya
Rencana ini telah memasuki tahap penyelesaian draf revisi UU Penyiaran. Draf revisi UU Penyiaran yang merupakan inisiasi dari DPR telah dibahas di Baleg pada 27 Maret 2024.
IJTI menyayangkan draf revisi UU Penyiaran disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers telebih penyusunan tidak melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers.
Dalam draf revisi UU Penyiaran terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus oleh IJTI.
Pertama, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.
IJTI memandang pasal tersebut telah menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan, pertanyaan besarnya mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalsitik investigasi?.
Baca Juga: Bagaimana Kalau Puluhan Gadis Cantik Keluar Masuk Kampung Wisata Jalur Sumbu Filosofi Yogyakarta
Seharusnya, selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik, maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigas disiarkan di televisi.
Pasal pelarangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi di televisi, menurut IJTI, bisa diartikan sebagai upaya intervensi dan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers di tanah air.
Upaya ini tentu sebagai suatu ancaman serius bagi kehidupan pers yang tengah dibangun bersama dengan penuh rasa tanggung jawab.
Baca Juga: Mega Series Action Asia “HEROES” Akan Tampil Di Indosiar, Apa Serunya ?
Artikel Terkait
Dewan Pers 2022-2025 Dikukuhkan. IJTI: Harus Mampu Menjaga Publik Terlindungi dari Informasi yang Merugikan
Pengaduan Meningkat, Dewan Pers: Media Harus Menjaga Kehidupan Pers yang Sehat, Tingkatkan Profesionalisme
Dewan Pers Luncurkan Layanan Aplikasi Pengaduan Elektronik Untuk Permudah Proses Pengaduan
Ulang Tahun ke 25 IJTI, Ketum IJTI Herik Kurniawan: Jurnalisme Positif Harus Jadi Pegangan Seluruh Jurnalis TV
Gagasan Besar IJTI Soal Jurnalisme Positif Jadi Tema Utama Sarasehan Nasional 25 Tahun IJTI,
Kiprah MKMK dan Menjadikan Dewan Pers Bukan Super Bodi, Oleh: Wina Armada
Kominfo Ajak Pers Beradaptasi dengan Teknologi AI