Wibowo selaku ayah dari siswa MC menyebut Supriyani pernah mengunjungi rumahnya untuk melakukan mediasi.
Pejabat polisi di Polsek Baito itu menyebut Supriyani datang kepala sekolah untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.
"Upaya mediasi pertama kali tersangka itu bersama kepala sekolah, ia mengakui perbuatannya, kami sampaikan kami butuh waktu," tegas Aipda Wibowo dalam kesempatan berbeda di Konawe Selatan, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Sempat Ajukan Penangguhan Penahanan
Pengadilan Negeri Andoolo, Sultra, sempat menangguhkan penahanan terduga pelaku penganiayaan anak murid di SD Konawe Selatan.
Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan mengungkapkan penangguhan itu berdasarkan pertimbangan kondisi Supriyani memiliki balita yang masih membutuhkan sosok ibu.
"Terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya," kata Andre kepada wartawan, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Baca Juga: Apa Bahaya Mengisi Daya iPhone Semalaman? Baca Tips Aman Charge HP Apple
Penahanan Supriyani kemudian ditangguhkan dengan jaminan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan hadir dalam setiap agenda persidangan kasusnya.
Bebas dari Tuntutan Pidana
Supriyani akhirnya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap siswa SD di Konawe Selatan, pada Senin, 25 November 2024.
Sebagai kuasa hukumnya, Andri menyebut putusan ini menjadi kado istimewa pada Hari Guru Nasional.
"Dengan vonis bebas tadi, juga menjadi hadiah atau kado, kebetulan hari ini hari guru," tegas Andri dalam kesempatan berbeda di PN Andoolo, Konawe Selatan, pada Senin, 25 November 2024.
Baca Juga: Cara Membuat Facebook Reels VIRAL yang Menarik dan Berkualitas Tinggi
Artikel Terkait
Apa itu Child Grooming? Video Guru dan Murid Tak Senonoh Gorontalo Viral Belakangan Ini
Fakta Terbaru Kasus Guru Supriyani yang Ditahan Gegara Dituduh Aniaya Muridnya di Konawe Selatan
Persiapkan Diri! Tata Cara Daftar Guru PPPK 2024, Syarat Bagi Penyandang Disabilitas dan Jadwal Pendaftaran
Benarkah Tunjangan Profesi Guru akan Dihapuskan? CEK Fakta selengkapnya
Kabar Gembira: Guru di Indonesia Berpeluang Mendapatkan 3 Tambahan Penghasilan, Simak Syarat dan Detailnya
Perubahan Aturan Baru Sertifikasi Guru, Benarkah Tunjangan Profesi Guru Dihapuskan?
Syarat Sertifikasi Guru Dirombak: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Wajibkan Guru Kuasai Dua Materi Ini