Perubahan Aturan Baru Sertifikasi Guru, Benarkah Tunjangan Profesi Guru Dihapuskan?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 24 November 2024 | 05:40 WIB
peraturan baru sertifikasi guru disampaikan mendikdasmen Abdul Mu'ti (eduside.blogspot.com)
peraturan baru sertifikasi guru disampaikan mendikdasmen Abdul Mu'ti (eduside.blogspot.com)

TITIKTEMU.CO-Mendikdasmen Abdul Mu’ti baru saja mengumumkan kebijakan terbaru terkait sertifikasi guru di Indonesia.

Perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di tengah tuntutan zaman.

Sertifikasi yang selama ini dikenal sebagai tolok ukur profesionalisme guru akan mengalami penyesuaian signifikan.

Sertifikasi Guru: Antara Insentif dan Kompetensi

Selama bertahun-tahun, sertifikasi guru telah menjadi salah satu kebijakan penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi pendidik.

Tunjangan yang diterima guru bersertifikasi tidak hanya menjadi insentif finansial, tetapi juga pengakuan atas kualifikasi profesional mereka.

Baca Juga: Kabar Gembira: Guru di Indonesia Berpeluang Mendapatkan 3 Tambahan Penghasilan, Simak Syarat dan Detailnya

Proses sertifikasi bertujuan memastikan bahwa seorang guru memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

Standar ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penguasaan materi, kemampuan mengajar, hingga pengembangan kepribadian sebagai teladan bagi siswa.

Namun, sertifikasi tidak hanya tentang sertifikat atau tunjangan.
Di era yang terus berkembang, sertifikasi harus menjadi pintu awal bagi guru untuk terus belajar dan meningkatkan diri.

Baca Juga: Dirut BRI Raih Penghargaan The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities di Ajang TOP CEO Indonesia Awards 2024

Aturan Baru Sertifikasi Guru

Menurut Abdul Mu’ti, aturan baru dalam sertifikasi guru melibatkan beberapa perubahan mendasar, termasuk skema baru dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Salah satu perubahan yang menarik perhatian adalah penambahan dua materi utama, yaitu:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X