TITIKTEMU.CO- Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia pemerintah lebih memperhatikan lagi kesejahteraan para guru.
Diantaranya memperhatikan penghasilan yang didapatkan oleh pagar guru tidak hanya gaji pokok saja
Guru di Indonesia, baik ASN maupun non-ASN, kini memiliki peluang mendapatkan tiga jenis tambahan penghasilan berkat kebijakan terbaru dari Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023. Kebijakan ini memberikan tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.
Baca Juga: Benarkah Tunjangan Profesi Guru akan Dihapuskan? CEK Fakta selengkapnya
Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Tunjangan Profesi
Tunjangan profesi adalah salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada guru bersertifikat.
Besarnya tunjangan ini setara dengan satu kali gaji pokok per bulan, yang akan dicairkan setiap tiga bulan.
Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memotivasi mereka dalam menjalankan tugas.
Syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi:
- Memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui program sertifikasi.
- Terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan), sebagai data resmi Kemendikbud.
- Memenuhi beban kerja, yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
- Penilaian kinerja minimal 'baik', berdasarkan evaluasi rutin yang dilakukan.
2. Tunjangan Khusus
Tunjangan khusus diberikan kepada guru ASN yang bertugas di daerah-daerah khusus.
Daerah ini mencakup wilayah terpencil, terdepan, dan tertinggal (3T) yang memerlukan perhatian lebih dari segi pendidikan.
Besarnya tunjangan ini juga sebesar satu kali gaji pokok per bulan, dengan pencairan dilakukan setiap tiga bulan.
Langkah ini merupakan bentuk apresiasi bagi para guru yang bersedia mengabdi di daerah sulit.
Artikel Terkait
Viral Kasus Oknum Guru dan Siswi di Gorontalo, Ketahui Tanda Pelecehan Seksual pada Anak di Sekolah, Salah Satunya Anak Cenderung Enggan Terus Terang
Apa itu Child Grooming? Video Guru dan Murid Tak Senonoh Gorontalo Viral Belakangan Ini
Fakta Terbaru Kasus Guru Supriyani yang Ditahan Gegara Dituduh Aniaya Muridnya di Konawe Selatan
Kapan Memperingati Hari Guru Nasional 2024? Tema dan Sejarah Peringatan yang Penuh Makna
Persiapkan Diri! Tata Cara Daftar Guru PPPK 2024, Syarat Bagi Penyandang Disabilitas dan Jadwal Pendaftaran
LINK Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2024 Tahap II Online: Jadwal, Cara Daftar, dan Dokumen Penting yang Perlu Dipersiapkan
Benarkah Tunjangan Profesi Guru akan Dihapuskan? CEK Fakta selengkapnya