Tok! Guru Supriyani Akhirnya Divonis Bebas dari Tudingan Aniaya Siswa SD di Konawe Selatan, Begini Perjalanan Kasusnya

photo author
Indria Purnama Hadi, TitikTemu.co
- Selasa, 26 November 2024 | 19:15 WIB
Potret Guru SD di Konawe Selatan, Supriyani yang divonis bebas usai dituding aniaya siswanya, pada Senin, 25 November 2024 (X.com / @Ghan_esaa - @neVerAl0nely)
Potret Guru SD di Konawe Selatan, Supriyani yang divonis bebas usai dituding aniaya siswanya, pada Senin, 25 November 2024 (X.com / @Ghan_esaa - @neVerAl0nely)


TITIKTEMU.CO, KONAWE SELATAN - Guru SDN 4 Baito di Konawe Selatan, Supriyani dinyatakan bebas usai dituding melakukan kekerasan terhadap siswa.

Vonis bebas yang dinyatakan majelis hakim terhadap Supriyani ini bertepatan dengan Hari Guru Nasional, pada Senin, 25 November 2024.

Sebagaimana dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap siswanya.

"Membebaskan terdakwa (Supriyani) dari semua dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim di PN Andoolo, Konawe Selatan, pada Senin, 25 November 2024.

Baca Juga: Menpan RB: Honorer dengan Masa Kerja Lebih dari 2 Tahun Terancam Gagal Diangkat PPPK 2024 Jika Tidak Memenuhi Syarat Ini

Sebelumnya, Supriyani didakwa menganiaya siswa di dalam kelas hingga mengalami memar.

Mari mengintip sederet fakta terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa yang kala itu menjerat Supriyani sebagai guru SD di Konawe Selatan.

Dilaporkan Pada April 2024 Lalu

Supriyani dilaporkan dalam kasus tersangka penganiayaan terhadap seorang siswa yang merupakan anak dari pejabat polisi, Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo, pada 26 April 2024 lalu.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan Always On Display HP Samsung dan Menonaktifkannya

Sang guru honorer yang kini bebas itu sempat ditahan di Rutan Kelas III Kendari, sejak tanggal 17 Oktober 2024 hingga 15 November 2024 lalu.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febri Syam menuturkan, sang ibunda menunjukkan luka bekas penganiayaan di paha MC.

"Saudari Nurfitriana (Ibunda MC) melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban," kata Febri Syam dalam keterangannya di Polres Konawe Selatan, pada 22 Oktober 2024.

Baca Juga: Ini 5 Syarat Monetisasi Reels Facebook untuk Kreator Konten Pemula

Mediasi Tidak Mencapai Perdamaian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: PN Andoolo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X