Mudik Gratis Kemenhub Motis 2024, Link Daftar, Cara dan Syaratnya

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Selasa, 5 Maret 2024 | 14:18 WIB
Mudik Gratis Kemenhub Motis 2024, Link Daftar,  Cara dan Syaratnya. (Kemenhub)
Mudik Gratis Kemenhub Motis 2024, Link Daftar, Cara dan Syaratnya. (Kemenhub)

TITIKTEMU.CO - Kementerian Perhubungan membuka program Mudik Gratis untuk Lebaran Idul Fitri 2024 dengan menawarkan beragam moda transportasi.

Salah satunya adalah program Motis (angkut sepeda motor gratis) 2024 dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Program Motis terbuka bagi masyarakat yang ingin mudik gratis menggunakan kereta api

Salah satunya adalah program Motis 2024 atau angkut sepeda motor gratis. Program digelar Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) bagi masyarakat yang ingin mudik menggunakan kereta api secara gratis.

Baca Juga: Mudik Gratis Kemenhub 2024 Bus dan Sepeda Motor, Cara Daftar dan Syarat 

Angkutan Motis 2024 disediakan pulang pergi (PP) mulai dari arus mudik hingga arus balik, mulai 2 April-19 April 2024. Tersedia kuota 28.196 penumpang dan 12.180 unit sepeda motor.

Program Motis 2024 sendiri untuk mengalihkan pemudik sepeda motor ke angkutan kereta api saat lebaran 2024. Dengan Motis 2024, sepeda motor pemudik diangkut ke kampung halaman.

Calon pemudik yang mendaftar program ini juga berkesempatan mendapatkan tiket kereta api penumpang dengan kota tujuan yang sama dengan pengangkutan sepeda motor.

Pendaftaran program Motis 2024 dilakukan secara online melalui link mudikgratis.dephub.go.id mulai Senin 4 Maret 2024 pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Mudik Gratis 2024, Pemprov Jateng Sediakan Bus dan Kereta Api, SIMAK Jadwal Keberangkatan dan Syaratnya di Sini 

Syarat daftar Motis 2024

Sudah melakukan vaksin booster.

Memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan SIM C.

Wajib melakukan verifikasi ke posko (stasiun tempat menyerahkan motor) sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar.

Bagi peserta yang hanya mendaftarkan sepeda motor, wajib memiliki atau menunjukkan bukti moda transportasi lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X