Baca Juga: BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi Dorong Inklusi Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal
Prosedur dan Fasilitas yang Bisa Melayani
Layanan scaling ini bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang telah Anda daftarkan.
Pemeriksaan harus dilakukan oleh dokter dan tidak bisa atas permintaan pribadi.
Tidak Berlaku untuk Tujuan Estetika
Perlu digarisbawahi bahwa scaling gigi untuk alasan estetika—misalnya demi penampilan—tidak ditanggung oleh BPJS.
Hal ini sesuai dengan panduan resmi JKN-KIS, yang menegaskan bahwa layanan estetik tidak dijamin dalam skema BPJS Kesehatan.
Jadi, Anda tetap bisa menjaga kesehatan mulut dan gigi tanpa harus merogoh kocek dalam.
Asalkan sesuai indikasi medis, layanan scaling gigi bisa dimanfaatkan secara gratis melalui BPJS Kesehatan.
Pastikan Anda memahami prosedur dan syaratnya agar tidak salah langkah.***