Waspada! BPOM Larang 34 Produk Kosmetik Beredar, Ini Daftar Lengkapnya

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 14:16 WIB
Waspada! BPOM Larang 34 Produk Kosmetik Beredar, Ini Daftar Lengkapnya. (Pexels)
Waspada! BPOM Larang 34 Produk Kosmetik Beredar, Ini Daftar Lengkapnya. (Pexels)

"BPOM tidak akan ragu untuk membawa pelanggar ke jalur hukum jika ditemukan unsur pidana. Kesehatan masyarakat adalah prioritas utama kami," tegas Taruna.

Untuk memastikan pengawasan efektif, BPOM mengerahkan 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia. Tim ini melakukan pengecekan langsung ke lokasi produksi, distributor, dan toko-toko kosmetik.

Baca Juga: Pengusaha Kosmetik Binaan BRI Ini Omsetnya Meningkat Pesat di Bulan Ramadan 

Jangan Tergiur Hasil Instan

BPOM mengajak masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli dan menggunakan produk kecantikan. Jangan mudah tergiur dengan klaim seperti kulit putih dalam semalam, atau jerawat hilang dalam sehari.

Biasanya, produk yang menjanjikan hasil instan justru mengandung bahan kimia keras yang bisa merusak kulit dalam jangka panjang.

Masyarakat disarankan selalu memeriksa apakah sebuah produk kosmetik sudah memiliki izin edar resmi dari BPOM. Cek bisa dilakukan melalui situs web resmi BPOM atau aplikasi mobile BPOM yang tersedia di ponsel pintar.

Baca Juga: 5 Kesalahan dalam Penggunaan Kosmetik Make Up yang Dapat Membuat Kerusakaan Kulit 

Daftar Lengkap 34 Produk Kosmetik Berbahaya  

Berikut adalah daftar kosmetik yang telah ditarik dari peredaran karena terbukti mengandung zat berbahaya:

Aeni Beautiful Secret Facial Wash – CV Arasy Cosmetindo, Makassar

Astrid Glow's Body Serum Booster – CV Arasy Cosmetindo, Makassar

Bogota Diamond Glow Night Cream – PT Zoey Cosmedica Putra, Depok

Charismalux Acne Treatment – PT Zoey Cosmedica Putra, Depok

Charismalux Extra Whitening – PT Zoey Cosmedica Putra, Depok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X