Menkes Budi Soroti Perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis: Sistem Harus Lebih Transparan

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 30 April 2025 | 14:15 WIB
Potret Menteri kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin (Instagram/@bgsadikin)
Potret Menteri kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin (Instagram/@bgsadikin)

TITIKTEMU.CO - Menteri Kesehatan Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya kasus perundungan yang terjadi dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Pernyataan ini muncul setelah kasus tragis yang melibatkan dr. Aulia Risma, mahasiswi PPDS Universitas Diponegoro (UNDIP), yang diduga mengakhiri hidupnya karena tekanan berat selama mengikuti program tersebut.

Aulia Risma, Dokter Muda yang Jadi Korban Tekanan Sistemik

Aulia, yang bekerja sebagai dokter di RSUD Kardinah, Tegal, diduga mengalami perundungan dan pemerasan selama menjalani pendidikan di PPDS UNDIP.

Insiden tragis ini terjadi pada 12 Agustus 2024, dan menjadi sorotan nasional mengenai kondisi pendidikan kedokteran spesialis di Indonesia.

Baca Juga: Kemenkes Akan Izinkan Mahasiswa PPDS Praktik Sebagai Dokter Umum

Menkes: Pengajaran PPDS Masih Didominasi Senior, Bukan Dosen

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada 29 April 2025, Menkes Budi menjelaskan bahwa akar masalah dari praktik perundungan ini adalah sistem pengajaran yang masih mengandalkan senior, bukan dosen atau tenaga pengajar resmi.

Menurutnya, banyak dosen tidak aktif mengajar karena jadwal praktek yang padat.

"Karena dosennya sibuk, yang akhirnya banyak mengajar malah senior. Di situ potensi bullying sering terjadi," jelas Budi.

Baca Juga: Pelecehan Seksual di PPDS, Menkes Budi Gunadi Dorong Tes Psikologis dan Reformasi Rekrutmen

Sistem Evaluasi PPDS Perlu Perubahan

Menkes menyoroti perlunya sistem berbasis rumah sakit yang dapat memantau langsung perkembangan peserta PPDS.

Dengan sistem yang berbasis data dan hasil nyata, seperti keberhasilan dalam praktik operasi, maka penilaian kelulusan bisa lebih objektif dan transparan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X