Bea Cukai bareng Karantina Pertanian Semarang musnahkan 1.120 kilogram makanan kucing eks impor

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Rabu, 25 Januari 2023 | 05:43 WIB
Kegiatan pemusnahan barang eksimpor dari Cina, berupa cat food atau makanan kucing oleh Bea Cukai bersama Karantina Pertanian Semarang. (pic. bea cukai)
Kegiatan pemusnahan barang eksimpor dari Cina, berupa cat food atau makanan kucing oleh Bea Cukai bersama Karantina Pertanian Semarang. (pic. bea cukai)

TITIKTEMU.CO SEMARANG – Petugas Bea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang melakukan pemusnahan barang eks impor dari Cina, berupa cat food (makanan kucing).

Pemusnahan berlangsung  di Instalasi Karantina Hewan Balai Pertanian Kelas I Semarang. Pemusnahan ini dilakukan karena barang impor tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.

Baca Juga: Hoegeng Awards kembali digelar Polri, ada lima kategori agar polisi terus berbuat baik

Baca Juga: Rekrutmen Anggota Polri Sumber Sarjana. S1 dan S2 Sila Daftar. Hanya Sampai 29 Januari 2023!

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin menjelaskan bahwa produk cat food ini sebelumnya diimpor dari Cina ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas pada bulan Desember Tahun 2022.

”Jadi produk ini diimpor dalam satu kontainer yang berisi total 1.120 kg dalam 70 kemasan karton. Berdasarkan ketentuan, Bea Cukai dan Karantina kemudian melakukan pemeriksaan fisik atas barang tersebut melalui program Join Inspection Customs and Quarantine di TPKS Semarang,” paparnya.

Baca Juga: Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksinasi Booster Kedua. Yuuk Segera ke Fasyankes. Gratis!

Sementara Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang, Turhadi Noerachman menambahkan bahwa terhadap proses importasi tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 harus dilakukan pemusnahan.

“Pemusnahan ini kami lakukan karena produk tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan kemudian dilakukan penahanan dan penolakan serta tidak segera dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari daerah tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang telah ditetapkan.”

Pemusnahan atas cat food tersebut dilakukan dengan cara dibakar serta disaksikan oleh perwakilan dari TPKS Semarang, Kepolisian Sektor Genuk dan Lurah Karangroto.

Baca Juga: 9 orang calon terpilih menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat 2022-2025

“Diharapkan melalui kegiatan ini Bea Cukai dan Karantina mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya untuk melengkapi prosedur dan persyaratan importasi khususnya produk hewan, produk hewan, dan media pembawa lain,” tambah Anton. ***

Dapatkan update berita, dan informasi pilihan olah raga, film, dan lowongan kerja dengan bergabung di Grup Telegram TITIKTEMU.CO. Caranya, klik link Telegram TITIKTEMU dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: Bea Cukai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X