TITIKTEMU.CO SEMARANG – Petugas Bea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang melakukan pemusnahan barang eks impor dari Cina, berupa cat food (makanan kucing).
Pemusnahan berlangsung di Instalasi Karantina Hewan Balai Pertanian Kelas I Semarang. Pemusnahan ini dilakukan karena barang impor tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.
Baca Juga: Hoegeng Awards kembali digelar Polri, ada lima kategori agar polisi terus berbuat baik
Baca Juga: Rekrutmen Anggota Polri Sumber Sarjana. S1 dan S2 Sila Daftar. Hanya Sampai 29 Januari 2023!
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin menjelaskan bahwa produk cat food ini sebelumnya diimpor dari Cina ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas pada bulan Desember Tahun 2022.
”Jadi produk ini diimpor dalam satu kontainer yang berisi total 1.120 kg dalam 70 kemasan karton. Berdasarkan ketentuan, Bea Cukai dan Karantina kemudian melakukan pemeriksaan fisik atas barang tersebut melalui program Join Inspection Customs and Quarantine di TPKS Semarang,” paparnya.
Baca Juga: Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksinasi Booster Kedua. Yuuk Segera ke Fasyankes. Gratis!
Sementara Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang, Turhadi Noerachman menambahkan bahwa terhadap proses importasi tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 harus dilakukan pemusnahan.
“Pemusnahan ini kami lakukan karena produk tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan kemudian dilakukan penahanan dan penolakan serta tidak segera dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari daerah tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang telah ditetapkan.”
Pemusnahan atas cat food tersebut dilakukan dengan cara dibakar serta disaksikan oleh perwakilan dari TPKS Semarang, Kepolisian Sektor Genuk dan Lurah Karangroto.
Baca Juga: 9 orang calon terpilih menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat 2022-2025
“Diharapkan melalui kegiatan ini Bea Cukai dan Karantina mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya untuk melengkapi prosedur dan persyaratan importasi khususnya produk hewan, produk hewan, dan media pembawa lain,” tambah Anton. ***
Dapatkan update berita, dan informasi pilihan olah raga, film, dan lowongan kerja dengan bergabung di Grup Telegram TITIKTEMU.CO. Caranya, klik link Telegram TITIKTEMU dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP
Artikel Terkait
Bea Cukai Bekasi Musnahkan 6,6 Juta Batang Rokok Ilegal
Barang Sitaan Miliaran Rupiah Bea Cukai Sukoharjo Dimusnahkan
Sabu-sabu 21 Kilogram, 200 Ribu Ekstasi & 47 Ribu Happy Five Disita Polri bersama Bea Cukai
Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Malang dan Kediri
Bawa Sabu-Sabu 500 Gram, Warga Bergas Semarang ini Ditangkap Tim Gabungan Ditresnarkoba-Bea Cukai
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Jutaan Rokok Ilegal di Jalan Tol Trans Jawa
Penyelundupan 600 Kiloliter Solar dari Malaysia Digagalkan Bea Cukai Batam
Barang sitaan hasil penindakan Bea Cukai dimusnahkan: ada rokok ilegal, minuman keras juga narkoba
Bea Cukai Madura lepas ekspor 10 juta batang rokok ke Filipina
Pemusnahan 34,62 Kg sabu-sabu & 2.787 butir pil chatinone oleh polisi bareng Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya