BAPAK BEJAT: Putri kandung diperkosa berulang kali, keponakan 3 kali digauli di bengkel

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Sabtu, 5 November 2022 | 14:43 WIB
Tersangka pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur dihadirkan di depan awak media oleh Kapolres Tabanan Bali (pic/bali.polri.go.id)
Tersangka pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur dihadirkan di depan awak media oleh Kapolres Tabanan Bali (pic/bali.polri.go.id)

Baca Juga: Cerita Bersambung: Surgamu Menyiksaku By. Sinar Cinta Part 9

Persetubuhan yang kedua, tahun 2019 sekitar pukul 16.00 Wita, saat itu korban masih SD kelas 5 di tempat yang sama di kamar bengkel. Saat itu  LPAB sedang bermain boneka dengan KABL di dalam kamarnya, kemudian tersangka datang merayu korban.

Kedua korban lantas disetubuhi secara bergantian oleh pelaku. Kemudian persetubuhan yang ketiga, dilakukan pelaku pada tahun 2020 kepada LPAB. Saat itu, korban sudah kelas 6 SD, juga dilakukan di bengkel milik tersangka.

Adapun barang bukti yang disita penyidik, diantaranya satu potong celana olah raga pendek warna biru garis putih, satu potong celana dalam warna pink dan satu potong mini set warna putih garis biru muda.

Baca Juga: Preview 10 Laga Liga Inggris Matchday 15: Chelsea Bertemu Arsenal, di saat Liverpool bertandang ke Tottenham

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Tabanan. Ia dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukumannya dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar. ***

 

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: bali.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X