Diperiksa hingga pukul 1 dini hari, Putri Candrawathi kukuh nyatakan sebagai korban pelecehan seks Brigadir J

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Minggu, 28 Agustus 2022 | 15:13 WIB
Diperiksa hingga pukul 1 dini hari, Putri Candrawathi kukuh nyatakan sebagai korban tindakan kekerasan dan pelecehan seksual Brigadir J (pic/ antara)
Diperiksa hingga pukul 1 dini hari, Putri Candrawathi kukuh nyatakan sebagai korban tindakan kekerasan dan pelecehan seksual Brigadir J (pic/ antara)

TIIKTEMU.CO - Pemeriksaan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, dihentikan sementara
hingga pukul 01.00 WIB (27/8 ).

Putri Candrawathi datang ke Bareskrim sekitar pukul 11.00 WIB (26/8 ). Pemeriksaan akan dilanjutkan pada Rabu, tanggal 31 Agustus 2022 mendatang. Pemeriksaan
dihentikan mengingat hari sudah larut malam dan mempertimbangkan kondisi kesehatan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Arsenal 2-1 Fulham: 5 Fakta Penting Saat Gunners Memperpanjang Kemenangan Beruntun di Awal Musimeka

Ini merupakan pemeriksaan Perdana bagi Putri Candrawathi setelah ditetapkan menjadi tersangka. Kuasa hukum Keluarga Ferdy Sambo Arman Hanis mengatakan, Putri
Candrawathi diberi sekitar 80 pertanyaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

"Klien kami menjawab setiap pertanyaan yang diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," ujar Arman Hanis, seperti dilansir Antara.

Arman Hanis juga mengatakan, Putri Candrawathi tetap berpegang teguh kepada laporan sebelumnya di BAP termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.

Baca Juga: HUT Ke-74, Polwan Bersihkan 6 Rumah Ibadah & Kunjungi Istri Mantan Kapolri

Dia menjelaskan dalam perkara tersebut, Putri Candrawathi merupakan korban tindakan kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan, penghentian sementara pemeriksaan karena pemeriksaan akan dilanjutkan pada 31 Agustus 2022 untuk
dikonfrontir dengan tersangaka lainnya seperti Bharada E, Brigadir RR dan KM.

Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo telah dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan
berencana Brigadir J, pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri di Duren III Pancoran Jakarta Selatan.

Mereka diancam pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan Jo pasal 55 serta Jo pasal 56 KUHP. Ancaman hukum terberat adalah terberat hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara (dadi sutaryadi).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X