TITIKTEMU.CO - Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) terhadap anak didiknya.
Pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen tersebut akhiranya terbongkar setelah melakukan aksi bejatnya pada puluhan mahasiswi.
Pelaku pelecehan seksual yang dilakukan dosen berinisial HB, seperti dilansir IG tribrata.multimedia.
Baca Juga: Menteri Bintang Minta Kasus Pencabulan Santriwati oleh Mas Bechi Segera Dituntaskan!
HB selain sebagai dosen di Fakultas Teknik, juga menduduki Sekretaris Jurusan Elektro. Atas perilaku yang tidak terpuji dan telah mencoreng nama pendidik, pimpinan kampus memberikan sanksi terhadap pelaku.
Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Rektor UNM nomor 875/UN36/HK/2022. SK tersebut langsung ditandatangani oleh Rektor UNM, Husain Syam. Oknum dosen tersebut dinonaktifkan sebagai dosen pengajar.
UNM juga menonaktifkannya sebagai pembimbing tugas akhir atau skrips. Juga tidak bisa menguji tugas akhir, menjadi penasihat akademik, pembimbing aktivitas kemahasiswaan maupun nonkemahasiswaan. Sanksi tersebut berlaku selama setahun.***
•
Artikel Terkait
Dugaan Kasus Pelecehan Wartawan, Dandhy Laksono Hentikan Rencana Ekspedisi Indonesia Baru
Ekspose Dugaan Pelecehan Seks Iqlima Kim: Apakah Karena Dampak Perseteruan Hotman Paris Hutapea dengan Peradi?
Dua Narasumber Ungkap Pelecehan Seks yang Dialaminya di Podcast Deddy Corbuzier
TRAGIS! Jurnalis Perempuan Dilecehkan Oknum Penonton Saat Meliput Laga PSS vs Borneo. Ini Langkah Panpel
Pelecehan Seksual Suporter Bola Terhadap Jurnalis Liputan6.com di Yogyakarta Tuai Kecaman