Nikmati sensasi di 'mobil goyang', sepasang ASN Pemprov Jateng tertangkap basah sedang berbuat asusila

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Rabu, 14 September 2022 | 17:55 WIB
Sepasang ANS Pemprov Jateng yang tertangkap basah berbuat asusila ini tertunduk lesu saat ekspos kasus tersebut  (pic/jateng.antaranews.com)
Sepasang ANS Pemprov Jateng yang tertangkap basah berbuat asusila ini tertunduk lesu saat ekspos kasus tersebut (pic/jateng.antaranews.com)

TITIKTEMU.CO - Tim Elang Polrestabes Semarang mengamankan sepasang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang tertangkap basah berbuat asusila.

Pasangan yang sedang dimabuk asmara ini, memuaskan nafsunya di dalam sebuah mobil Jazz warna putih pada siang hari, sekitar pukul 12.55 di kawasan Marina, Kota Semarang.

Mewujudkan fantasi sang pria, pasangan ini kerap melakukan hubungan intim di tempat-tempat umum. Dan mendokumentasikan perbuatan tak senonoh itu. Tersangka pria, GC merasa memiliki kepuasan tersendiri, ketika melakukan hubungan seksual di tempat umum.

Baca Juga: Enzy Storia dan Anya Geraldine Berlenggak-Lenggok di New York Fashion Week Bersama Brand Lokal Indonesia

"Keduanya ini merupakan rekan kerja," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Selasa (13/8/22), seperti dilansir jateng.antaranews.com.

Kedua pasangan kekasih yang belum terikat perkawinan tersebut masing-masing GC (32) dan AR (26). 

Keduanya mengaku melakukan perbuatan asusila tersebut dengan alasan suka sama suka.

Baca Juga: PNS kok kayak preman, tendang motor wanita sampai jatuh di Sinjai. Begini nasibnya sekarang

Bahkan, menurut Irwan, keduanya merekam setiap aksinya dengan menggunakan telepon seluler.

Dari pengakuan tersangka, aksinya merekam perbuatan mesum itu dilakukan sebagai bentuk mencari sensasi. Kedua pelaku mengaku sudah sekitar dua bulan menjalin hubungan asmara meski tersangka AR sudah bersuami dan memiliki seorang anak. Sedang GC belum menikah.

Tampak pasangan selingkuh yang memakai penutup di wajahnya itu tertunduk lesu, saat ekspos kasus tersebut.

Baca Juga: Astaga, seorang istri di Bekasi nekat sayat alat vital suaminya. Ini penyebab aksi nekatnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila.

Lokasi tindak asusila itu tak jauh dari penemuan mayat tanpa kepala yang diduga PNS Bapenda Kota Semarang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: jateng.antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X