Astaga, seorang istri di Bekasi nekat sayat alat vital suaminya. Ini penyebab aksi nekatnya

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Rabu, 14 September 2022 | 15:15 WIB
Ilustrasi  (pic/stikerwa.com)
Ilustrasi (pic/stikerwa.com)

TITIKTEMU.CO - Terbakar rasa cemburu, seorang istri bisa melakukan perbuatan nekat, yang lantas membawanya ke balik teralibesi.

Seperti yang dilakukan seorang istri yang tinggal di Bekasi ini. Yang tega menganiaya suaminya sendiri. Perilakunyabisa dianggap kejam, karena pelaku bernama Yani (30) ini nekat menyayat kemaluan suaminya dan menusuk kaki korban

Sang suami, bernama Eko (47), warga Kampung Pasir Limus, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.  Atas perbuatan pelaku, korban harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Medi Rosa, Cikarang Utara.

Baca Juga: Laksamana Pertama TNI Kisdiyanto Resmi Jabat Kapuspen TNI

Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim menjelaskan aksi pelaku lantaran terbakar rasa cemburu. Keduanya telah menikah siri selama tujuh tahun.

Di samping belum juga dinikahi secara resmi, pelaku juga mencurigai suaminya telah selingkuh.

“Pelaku mengaku mengetahui hal itu dari WA suaminya ada chattingan mesra dengan perempuan lain,” tutur Mustakim, seperti dilansir pmjnews.com.

Baca Juga: Sedang Tayang Film Miracle in Cell No 7, Berikut Cara Beli Tiket, Jadwal dan Lokasi Bioskop di Solo

Sementara kronologi kejadian yaitu ketika korban tengah tertidur pulas, pelaku langsung melakukan penganiayaan pada korban dengan menggunakan gunting dan pisau dapur.

Pelaku berencana akan memotong kemaluan korban. Namun ternyata alat vital suaminya tidak sampai terpotong, hanya tersayat saja. Tak hanya itu, pelaku juga menusuk kaki korban dengan senjata tajam.

Atas perbuatannya, sekarang pelaku terancam Pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan. Kasus ini ditangani langsung oleh petugas kepolisian Polsek Cikarang Utara dan Mapolres Metro Bekasi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: PMJNews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X