TITIKTEMU.CO - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri. Mantan Kadiv Propam ini dinilai melanggar kode etik.
Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri, seperti dilansir pmjnews.com.
Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi
diperiksa komisi etik.
Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama Bidang
Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Kemudian Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.***
Artikel Terkait
IPW: Perbuatan Menyuruh Ambil CCTV Dapat Dipidana, Ancaman Hukumannya 5 Tahun Penjara!
Meski Istri Sambo Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Tetap akan Minta Keterangan Soal Dugaan Pelecehan Seksual
Kejagung Terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Istri Sambo
Kapolri Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J: Antara Dugaan Pelecehan atau Perselingkuhan
IPW: Sebaiknya Ferdy Sambo Dipecat Melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
15 Saksi Dihadirkan di Sidang KKEP Sambo, Termasuk 3 Tersangka Pembunuhan Yoshua. Sanksi Diputuskan Hari Ini
Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi Besok, Bisa Ungkap Motif Sebenarnya Pembunuhan Brigadir J