TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah diperiksa oleh Tim Khusus Polri.
Pemeriksaan itu bertujuan untuk menggali keterangan dari peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, pada 8 Juli lalu di kawasan Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi tersebut akan di umumkan kepada publik pada hari Jumat 19 Agustus usai sholat Jum'at.
Baca Juga: Astaga, Pengacara Bharada E, Deolipa Minta Dibayar Rp15 M. Ini Tanggapan Kadiv Humas Polri
" Wis udah diperikso," ujar Dedi yang ditemui awak media disela-sela acara MTQ Anggota Polri 2022 di Aula PTIK, Jakarta ( 18/8 ) seperti dilansir Antara
Namun Kadiv Humas Polri tidak menyatakan kapan persisnya pemeriksaan terhadap istri Ferdu Sambo itu. Ia mengatakan dalam sepekan terakhir, antara tanggal 15 Agustus sampai hari tanggal 18 Agustus, Tim Irsus telah memeriksa Putri Candrawathi sebagai saksi atas kasus penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi akan Diumumkan Hari Ini Usai Salat Jum'at
Sebagaimana diketahui Putri Candrawathi, Pada 9 Juli 2022 lalu istri Ferdy Sambo tersebut melaporkan Brigadir J atas dugaan pelecehan yang dilakukan kepadanya, sebelum terjadinya baku tembak antara dua anak buah suaminya Brigadir J dan Bharada E yang menyebabkan tewasnya Brigadir J di lokasi, rumah dinas Ferdy Sambo.
Namun seiring dengan berjalannya penyelidikan ulang, serta pemeriksaan saksi-saksi dan Olah Tempat Kejadian Perkara, Tim Khusus dan Irsus yang dibentuk Polri menemukan kejanggalan dalam menangani kasus tersebut.
Polri akhirnya menghentikan dua laporan itu, karena tidak ditemukan fakta tindak pidana pelecehan seksual, dan juga tidak ada fakta terjadi tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
Baca Juga: Ini Dia Inovasi Baru pada Tujuh Pecahan Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022
Dirtipidum Mabes Polri mengatakan tidak ditemukan peristiwa pidana atas dua laporan Putri Candrawthin tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pada konferensi pers beberapa waktu lalu.
Polisi telah menetapkan empat tersangka yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM serta Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J itu.
Artikel Terkait
Istilah Justice Collaborator Trending dalam Berita Pembunuhan Brigadir J, Simak Ini Definisi dan Sejarahnya!
Rumah Sambo Digeledah, Putri Candrawathi Menangis Terus
4 Perempuan dalam Pusaran Kasus Sambo (4): Meski Suami 'Dibui', Putri Candrawathi Tetap Percaya dan Mencintai
Pakar Hukum: Putri Candrawathi Berpotensi Terancam Pidana Terkait Laporan Palsu
LPSK Tolak Permohonan Putri Candrawathi, Penuhi Permintaan Perlindungan Bharada E. Begini Alasannya
Bharada E Resmi Menjadi Justice Collaborator. Ini Sejumlah Hak dan Apresiasi yang Didapatkannya