TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Bagi mereka yang tersandung masalah hukum dan setelah menempuh berbagai jalur hukum lainnya melalui sidang di pengadilan dan telah Inkrach berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum biasa yang dapat ditempuh lagi.
Tentunya Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) adalah tempat terakhir yang harus di huni ( diami ) sesuai vonis atau Putusan Hakim di sidang pengadilan. Dan jika mereka berkelakuan baik, bisa berharap mendapatkan potongan hukuman atau remisi.
Remisi biasa dilakukan dalam peringatan hari besar nasional, seperti Idul Fitri, Natal dan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J minta Polri Tetapkan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Tersangka
Dalam rangka HUT ke 77 RI, tanggal 17 Agustus 2022, Kementerian Hukum dan HAM ( Menkum HAM ) memberikan remisi ( pengurangan hukuman ).
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Tahun ini remisi 17 Agustus diberikan kepada 168.916 warga binaan dan anak binaan yang menghuni lembaga permasyarakatan di seluruh Indonesia. Kemenkum HAM memberikan Remisi yang besarnya remisi bervariasi.
Baca Juga: Berikut 7 Fakta Perumusan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Yang Terakhir Bikin Trenyuh
“Saya atas nama pemerintah Indonesia mengucapkan selamat kepada WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang menerima remisi," ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly seperti dikutip Titiktemu.co dari PMJ News.
Menkum HAM menuturkan, ada dua jenis Remisi yang diberikan kepada warga binaan. 166.191 narapidana mendapatkan Remisi Umum I dan 2.725 lainnya mendapatkan Remisi Umum II.
Remisi umum merupakan pemberian pengurangan hukuman atau masa penahanan terhadap seorang narapidana dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia, yang jatuh pada tanggal 17 Agustus. Bisa dikatakan bahwa setiap tahunnya di peringatan ulang tahun Indonesia akan ada remisi bagi beberapa narapidana.
Baca Juga: Benjamin Mendy Diduga Mengurung Korban Perkosaannya di Rumah Mewahnya Senilai Rp 32 Milyar!
Narapidana yang mendapat Remisi Umum 1 mendapatkan pengurangan hukuman sebagian sedangkan narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II langsung bebas hari itu juga.
Menkum HAM Yasonna Laoly berharap kepada warga binaan yang bebas hari ini, agar menyadari kesalahan yang telah lalu dan jangan mengulangi lagi setelah kembali ke masyarakat.
Artikel Terkait
Polri Hentikan Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Istri Sambo. Dianggap Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Gibran Dikritik Soal Lepas Masker Oknum Paspampres. Ini Jawabannya yang Menohok
Pakar Hukum: Putri Candrawathi Berpotensi Terancam Pidana Terkait Laporan Palsu
LPSK Tolak Permohonan Putri Candrawathi, Penuhi Permintaan Perlindungan Bharada E. Begini Alasannya
Kejaksaan Agung akan Menahan Surya Darmadi, Mega Koruptor yang Diduga Rugikan Negara Hingga Rp 78 T
Astaga, Komnas HAM Pastikan Tidak Temukan Indikasi Penganiayaan terhadap Brigadir J
Bharada E Resmi Menjadi Justice Collaborator. Ini Sejumlah Hak dan Apresiasi yang Didapatkannya
Alamak, Kasus Pencurian dan Pengancaman Karyawan Alfamart Dihentikan. Ini Dia Penyebabnya
Brigadir J Sempat Dipanggil Sambo Masuk ke dalam Rumah, Sebelum Peristiwa Penembakan Terjadi