Pengacara Brigadir J minta Polri Tetapkan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Tersangka

photo author
Indria Purnama Hadi, TitikTemu.co
- Rabu, 17 Agustus 2022 | 18:09 WIB
Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak meminta istri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Ilustrasi  (foto: Polri TV)
Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak meminta istri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Ilustrasi (foto: Polri TV)

TITIKTEMU.CO - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri menindak tegas mereka baik polisi maupun sipil yang menghalangi kasus dijadikan sebagai tersangka.

Secara khusus, pengacara Brigadir J yang tewas dalam kasus penembakan di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, bahkan meminta istri Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

"Yang jelas salah satu di antara itu Bu Putri. Karena Bu Putri selama ini kita pahami dia orang baik tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk, sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi, dan lain sebagainya," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Pakar Hukum: Putri Candrawathi Berpotensi Terancam Pidana Terkait Laporan Palsu

Putri Candrawathi diduga ada di lokasi saat penembakan terhadap Brigadir J terjadi. Ia bahkan kemudian mengatakan telah terjadi tindak pelecehan terhadap dirinya oleh Brigadir J yang notabene adalah sopirnya.

Laporan kasus pelecehan seksual ini bahkan akhirnya ditarik oleh pihak kepolisian karena dianggap menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Baca Juga: Polri Hentikan Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Istri Sambo. Dianggap Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Kamaruddin, pengacara Brigadir J, juga meminta Polri untuk menetapkan polisi-polisi yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dijadikan sebagai tersangka.

Menurutnya, Polri harus menindak tegas para polisi yang telah merusak, menyembunyikan barang bukti dan perbuatan lainnya yang menghambat pengungkapan kasus.

"Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan. Harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik, itu lah intinya," pinta Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/8/2022) seperti dilansir PMJ News.

Baca Juga: Astaga, Komnas HAM Pastikan Tidak Temukan Indikasi Penganiayaan terhadap Brigadir J

Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 63 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dari total tersebut, 35 polisi dinilai telah melanggar kode etik lantaran dianggap tidak profesional sehingga menghambat pengungkapan kasus Brigadir J.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X