Polri akan Buat Kasus Brigadir J Terang Benderang. Usut Dugaan Pelanggaran Etik dan Pidana Bisa Berbarengen

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Minggu, 7 Agustus 2022 | 12:23 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers (pic/pmjnews.com)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers (pic/pmjnews.com)

TITIKTEMU.CO JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022), jelang tengah malam, meminta publik menunggu hasil pemeriksaan
lengkap tim khusus (timsus) terkait pengusutan penembakan Brigadir J.

Dia memastikan Polri akan membuat kasus ini terang benderang. "Ini nanti, rekan-rekan, saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru. Saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya, baru bisa dijelaskan secara komprehensif," tuturnya seperti dilansir pmjnews.com.

Baca Juga: Doa Asyura 10 Muharram Lengkap dengan Huruf Arab, Latin dan Artinya. Dibaca Setelah Magrib agar Hajat Terkabul

Diberitakan sebelumnya, Dedi telah membenarkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Sabtu (6/8/2022) malam.

"Malam ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," ujar Dedi di Mabes Polri.

Menurut Dedi, penyidik khusus menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Ferdy Sambo terkait kematiannya Brigadir J di kediamnnya di Duren
Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: Jangan Lupa Amalkan, Inilah 12 Amalan Yang Penting Dilakukan Di Hari Asyura

"Dari Irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran," ucap Dedi. Polri menempatkan Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Kota Depok.
Mantan Kadiv Propam ini diduga melanggar etik terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran menyangkut ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. (Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan
olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," sambungnya.

Sementara itu, Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyebut pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana yang dilakukan Ferdy
Sambo bisa sama-sama jalan.

Baca Juga: LIGA INGGRIS: Everton Vs Chelsea, Penalti Jorginho Berbuah Kemenangan Untuk The Blues

"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos. Yang ditanyakan orang, kok ke Provos? Apakah cuma diperiksa dalam
pelanggaran etik?" ungkap Mahfud seperti dikutip akun instagramnya, Minggu (7/8/2022).

Menurut hukum, lanjut Mahfud, pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan. Keduanya tidak harus saling menunggu dan tidak
bisa saling meniadakan.

"Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara
sejajar," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X