Polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, Rabu (3/8). Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP. Dengan penerapan pasal itu tidak menutup kemungkinan akan tersangka baru dalam kasus itu sambil menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Irsus selesai. (dadi sutaryadi).
Artikel Terkait
Baku Tembak Antar Polisi: Ada Laporan Percobaan Pembunuhan dan Ancaman Kekerasan Terhadap Perempuan
Kasus Baku Tembak Polisi: Karo Paminal Divisi Propam Polri dan Kapolres Jakarta Selatan Dinonaktifkan
Kasus Editan Foto Stupa Candi Borobudur: LPSK Beri Rekomendasi Ke Polisi Tunda Penyidikan Kasus Roy Suryo
Seorang Pengeroyok Wartawan Hingga Tewas, Ditangkap Polisi
Komnas HAM akan Periksa CCTV dan Semua HP Orang yang Diduga Terlibat Kasus Baku Tembak Polisi
Ini yang Ditunggu Publik, Komnas HAM Agendakan Pemanggilan Istri Ferdy Sambo
Ketua Komnas HAM : Yang Mengaku Alami Kekerasan Seksual Mesti Diperlakukan sebagai Korban