Kasus Editan Foto Stupa Candi Borobudur: LPSK Beri Rekomendasi Ke Polisi Tunda Penyidikan Kasus Roy Suryo

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Kamis, 21 Juli 2022 | 16:10 WIB
Roy Suryo dan kuasa hukum ke kantor LPSK, Kamis (21/7) pagi (Istimewa)
Roy Suryo dan kuasa hukum ke kantor LPSK, Kamis (21/7) pagi (Istimewa)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Kasus editan stupa candi Borobudur ternyata membuahkan teror terhadap pakar telematika Roy Suryo, yang sempat mengunggah editan tersebut dalam akun pribadinya @KRMTRoySuryo2. Roy Suryo juga sempat diadukan ke polisi terkait unggahan tersebut.

Soal teror yang diterimanya, Roy Suryo sudah menyampaikan hal tersebut kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Kurban (LPSK), Kamis, 21 Juli 2022 saat mendatangi kantor LPSK.

"Soal "teror" yg saya alami semuanya sudah saya Laporkan ke LPSK dgn sangat detail: Mulai dari Hal2 yg Teknis sampai ke Non-Teknis,"kata Roy Suryo.

Baca Juga: Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK

"Maaf tdk perlu didetailkan disini, biar saya saja yg alami & Sudah dimaafkan, Biarkan mereka2 dpt Hidayah dari Gusti Allah SWT Yang Maha Kuasa,"tambah Roy Suryo, mantan Menpora era SBY, melalui siaran pers via aplikasi pesan singkat yang diterima TITIKTEMU.Co, Kamis (21/7) siang.

Sehubungan dengan "teror" yang diterimanya Roy Suryo telah memohon perlindungan kepada LPSK baik melalui surat dan datang langsung ke kantor LPSK, Kamis pagi bersama advokat yang mendampinginya.

"Alhamdulillah hari ini, saya telah menerima REKOMENDASI dari LPSK utk Perlindungan Saksi (& Korban) sesuai UU No 31/2014 Pasal 10 Ayat 1 & 2 ttg Saksi, Korban," kata Roy.

Rekomendasi Perlindungan LPSK untuk Roy Suryo
Rekomendasi Perlindungan LPSK untuk Roy Suryo

Rekomendasi Perlindungan LPSK untuk Roy Suryo
Rekomendasi Perlindungan LPSK untuk Roy Suryo

Baca Juga: Kasus Editan Foto Stupa di Candi Borobudur, Ternyata yang Disita Polisi Bukan Akun Roy Suryo

Ia menegaskan,"Saksi Pelaku dan atau Pelapor tdk dpt dituntut secara Hukum dst, dan Wajib ditunda hingga kasusnya diputus pengadilan (inkracht). 

Roy yakin LPSK sebagai Lembaga Independen yang terukur & terstruktur tidak akan akan berani sembarangan mengeluarkan Rekomendasi Perlindungan seperti yang diterimanya.

Seperti diketahui kasus ini merebak setelah Roy Suryo mengunggah editan meme stupa Sang Budha candi Borobudur, yang viral dan memunculkan protes sejumlah kalangan. Roy kemudian men-takedown unggahan tersebut, dan meminta maaf jika unggahannya mengundang kegaduhan. Roy menegaskan, ia hanya mengunggah konten, sedangkan yang mengedit atau membuat meme itu orang lain.

Baca Juga: Nah CCTV Baku Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam Ditemukan. Kasus Tewasnya Brigadir J Makin Benderang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X