TITIKTEMU.CO JAKARTA - Ada perkembangan baru dari kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam. Polri telah menonaktifkan Brigjen Hendra Kurniawan dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri. Selain itu Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto juga dinonaktifkan.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers malam ini, 20 Juli 2022, yang disiarkan langsung di televisi.
Kadiv Humas Polri kepada media juga menyatakan Polri akan segera menyampaikan hasil otopsi Brigadir J. Sedang pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menyatakan menolak hasil autopsi yang dilakukan RS Polri. Mereka juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim independen untuk mengautopsi ulang jenazah.
Baca Juga: HUT IKA Mahakarta ke-11 Jogjakarta Diwarnai dengan Bakti Sosial, Sarasehan dan Terjun Payung
Pernyataan tersebut disampaikan pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
"Kami menolak dan memprotes hasil yang kemarin itu karena kredibilitasnya. Kami mohon dibentuk tim yang baru supaya legal dan dapat dipercaya. Supaya kredibilitasnya bisa dipercaya dan autentik," ungkap Kamarudin Simanjuntak, seperti dilansir pmjnews.com.
"Kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk membentuk tim yang membentuk independen yang melibatkan dokter-dokter yang lain, dokter dari RSPAD, yang kedua RS Angkatan Laut, ketiga RSCM, terus dari rumah sakit swasta," imbuhnya.
Baca Juga: Model Profesional Ikut Meriahkan Citayam Fashion Week
Kamarudin menyebut tim independen diperlukan untuk melakukan autopsi ulang karena pihak keluarga merasa banyak kejanggalan dari kematian Brigadir J.
"Mereka bekerja bersama-sama agar ini semua bisa transparan, mengapa kita menolak autopsi yang lalu karena kan matinya itu tembak-tembakan, tapi dari RS Polri tidak ada komentar," tuturnya
"Harusnya berdasarkan penjelasan Karo Penmas, yang mereka periksa itu harusnya kan tembak menembak tapi tidak ada protes seharusnya mereka protes," sambungnya.***
Artikel Terkait
Kata Kuasa Hukum Korban Pelecehan Massal, MS Dilarang KPI Bawa Pengacara
Polisi Lakukan Penggeledahan Pondok Pesantren di Depok, Terkait Dugaan Kasus Pencabulan Santri
Baku Tembak Antar Polisi: Ada Laporan Percobaan Pembunuhan dan Ancaman Kekerasan Terhadap Perempuan
Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Meminta Perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo Resmi Dinonaktifkan
Kecelakaan Maut Truk Pertamina: 11 Orang Meninggal, 2 Jenazah Suami-Istri Teridentifikasi
Ungkap Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang, Polisi Bentuk Tim Gabungan