Ketua Komnas HAM : Yang Mengaku Alami Kekerasan Seksual Mesti Diperlakukan sebagai Korban

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Jumat, 5 Agustus 2022 | 19:44 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (pic/pmjnews.com)
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (pic/pmjnews.com)

TITIKTEMU.CO - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyampaikan akan menyelidiki terkait Hak Asasi atas akses keadilan  (Access To Justice) bagi keluarga Brigadir J dan istri Irjen Ferdy Sambo.

"Dalam kasus Brigadir J ini, kami juga menyelidiki hak asasi atas akses keadilan terutama bagi keluarga Brigadir J. Salah satu ukuran akses atas keadilan tersebut adalah prinsip fair trial," ungkap Taufan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/8/2022), sepeeti dilansir pmjnews.com.

"Itu standar hak asasi yang mesti dipenuhi, termasuk terhadap ibu PC yang mengadu ke polisi bahwa dia mengalami kekerasan seksual," sambungnya.

Baca Juga: Harga Tiket KA Eksekutif hanya Rp 170 Ribu, PT KAI Berikan Tarif Promo Merdeka

Komnas HAM, lanjut Taufan, akan terus memantau kasus tersebut apakah ada unsur pelanggaran HAM. Pasalnya, banyak  spekulasi dari masyarakat bahwa Brigadir J mengalami penyiksaan sebelum dirinya sebelum adu tembak melawan Bharada E yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya pasti (tetap melakukan penyelidikan) untuk pemantauan dan penyelidikan memastikan apakah ada pelanggaran Hak Asasi Manusia terkait penyiksaan, kekerasan dan sebagainya," tuturnya.

Di dalam standar HAM, lanjut Taufan, pihaknya mempunyai kewajiban untuk memperlakukan orang yang mengaku mengalami kekerasan atau pelecehan seksual sebagai korban. Meskipun pembuktian atas pengakuannya tersebut masih harus dibuktikan.

Baca Juga: Ini Alasan LPSK Belum Kabulkan Permohonan Perlindungan Bharada E

"Di dalam standar HAM seseorang yang mengadu atau mengaku mengalami kekerasan seksual secara khusus memang mesti diperlakukan sebagaimana seorang korban, meskipun pembuktian dia korban atau tidak masih harus dibuktikan," terangnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X