Dugaan Penyalahgunaan Donasi ACT, Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap Diperiksa Bareskrim lagi Senin

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Minggu, 10 Juli 2022 | 05:09 WIB
Mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin diperiksa Bareskrim Polri, Jumat (8/7) malam (PMJ News/Fajar)
Mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin diperiksa Bareskrim Polri, Jumat (8/7) malam (PMJ News/Fajar)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Pemeriksaan menyangkut dugaan penyelewengan dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Polri terus melakukan penyelidikan.

Mereka memeriksa semua pihak yang diduga terkait dengan tindak penyelewengan dana ACT, dana kemanusiaan yang didapat dari masyarakat tersebut, termasuk kepada petinggi yayasam ACT.

Mantan presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (8/7/2022) malam. 

Baca Juga: Pantes Gaji Petinggi ACT Rp 250 Juta, Setiap Bulan bulan Donasi yang Didapat Sebanyak ini!

Polisi memeriksa dan meminta keterangan kepada mantan petinggi yayasan ACT yang saat masih bergabung bergaji Rp 250 juta, seperti dilansir Koran Tempo beberapa waktu lalu.

Polisi memeriksa Ahyudin menyangkut legalitas yayasan ACT  yang mengumpulkan dana dari masyarakat sebagai sebuah lembaga filantropi, mengelola donasi sosial untuk tujuan kemanusiaan. 

Baca Juga: Puluhan Rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir sementara PPATK. Transaksinya Trilyunan Rupiah

Seusai diperiksa dan dicecar 22 pertanyaan, Ahyudin menyebut pemeriksaan terhadap dirinya belum rampung. Dia mengaku akan kembali menjalani pemeriksaan pada Senin (11/7/2022) mendatang.

"Belum selesai. Insya Allah kami lanjutkan hari Senin yang akan datang," ungkap Ahyudin kepada wartawan seperti dirilis PMJ News.

Selama berada di Bareskrim, Ahyudin mengaku belum sempat berbicara dengan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Baca Juga: WIMBLEDON 2022: Elena Rybakina Juara Wimbledon 2022

“Sempet ketemu tapi tak sempat bertutur sapa. Belum sempat menyapa karena ketemunya sedang shalat. Beliau selesai shalat, saya shalat," tuturnya.

Ahyudin menyatakan akan selalu kooperatif dan mengikuti prosesnya, ketika disinggung soal ACT yang sudah masuk ranah hukum.“Ikutin aja prosesnya. Ya nyantai sih, rileks kita," tandasnya.

Menyangkut materi pemeriksaan, Ahyudin mengatakan polisi belum memberikan pertanyaan terkait dugaan penyelewengan dana atau aliran dana terlarang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X