320 Orang Diperiksa, 5 Ditetapkan sebagai Tersangka Penghalangan Penangkapan Tersangka Pencabulan di Ponpes

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Jumat, 8 Juli 2022 | 17:16 WIB
Suasana penangkapan tersangka pencabulan santri MSAT di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang (Instagram @infomalangan)
Suasana penangkapan tersangka pencabulan santri MSAT di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang (Instagram @infomalangan)

TITIKTEMU.CO, JOMBANG - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghalangi upaya polisi dalam proses penangkapan MSAT, tersangka pencabulan santri di Pondok Pesantrem Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 320 simpatisan yang melakukan proses penghalangan tindakan hukum polisi tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Timur mengamankan ratusan simpatisan yang sempat menghalangi proses penangkapan MSAT (42).

Baca Juga: Tersangka Pencabulan di Pondok Pesantren, Terancam Tiga Dakwaan Berlapis. Ini Ancaman Hukumannya

Sebanyak 320 simpatisan, menurit Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, diamankan. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 70 orang yang merupakan warga asli Jombang dan sisanya warga luar.

"Dari 320 orang ini 70-an dari Jombang, sedangkan yang lainnya berasal dari luar Jombang."ungkap Nico, Jumat (8/7) dinihari saat dikonfirmasi wartawan sebagaimana dilansir PMJ News.

Kapolda juga menyayangkan terdapat anak-anak yang diikutsertakan dalam kegiatan itu. Bahkan jumlahnya mencapai sekitar 40 anak.

Baca Juga: Tersangka Pelaku Penembakan Shinzo Abe Mantan Anggota Pertahanan Diri Maritim Jepang

Sementara itu, Dirkrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan kelima tersangka dinilai telah menghalangi upaya penegakan hukum saat polisi akan menjemput paksa DPO kasus pencabulan Mas Bechi.

"(Ada) 320 yang telah kita amankan, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Satu tersangka yang tanggal 5 juli, kemudian empat tersangka kemarin yang hari Kamis," ungkap Totok kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).

"Rencana siang hari ini kita akan lakukan penahanan terhadap lima tersangka, khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah, merintangi proses penyidikan dalam konteks ini adalah saat dilakukan tahap dua," tuturnya.

Baca Juga: Belum Dapat Sekolah? Ini Daftar 50 SMA Unggulan Seluruh Indonesia. Bisa Jadi Acuan Pilihan

Totok menyebut kelima tersangka dijerat Pasal 19 Undang-Undang 12 Tahun 2022 berkaitan dengan perbuatan mencegah merintangi proses penyidikan. Mereka diancam dengan kurungan 5 tahun penjara.

Sementara untuk 315 orang lain yang sempat diamankan, lanjut Totok, pihak kepolisian akan memulangkan mereka lantaran masih sebatas saksi untuk dimintai keterangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X