Tiga Mahasiswi UMY Korban Pemerkosaan Ajukan Enam Tuntutan

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Minggu, 9 Januari 2022 | 15:50 WIB
Mahasiswi UMY korban pemerkosaan mengajukan tuntutan.   (Instagram @dear_umycatcallers  )
Mahasiswi UMY korban pemerkosaan mengajukan tuntutan. (Instagram @dear_umycatcallers )

“UMY memberikan sanksi maksimal kepada pelaku atau MKA, yaitu diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat,” kata Rektor UMY Prof Gunawan Budiyanto.

Baca Juga: Mahasiswi UMY Korban Ketiga, Diduga Diperkosa Saat Berstatus Mahasiswa Baru & Hendak Ikut Rekrutmen BEM

Dengan sanksi itu, MKA alias OCD kehilangan seluruh haknya sebagai mahasiswa UMY. Terduga pelaku adalah mahasiswa jurusan Ilmu Ekonomi angkatan 2017.

Namun, meski sudah dikelurkan dari UMY, terduga pelaku belum mendapatkan sanksi hukum. MKA alias OCD masih berkeliaran menghirup udara bebas.

Polisi belum bisa mengambil langkah hukum terhadap MKA alias OCD karena belum ada laporan resmi dari para korban.

 Baca Juga: Geger Mahasiswa UMY Perkosa 3 Mahasiswi, Begini Tanggapan Kampus

Dikutip dari Antara, pihak UMY menyebut sampai saat ini para korban dugaan pemerkosaan belum melapor ke kepolisian.

“Kalau korban ingin membawa kasus ini ke ranah hukum, UMY  siap melakukan pendampingan hukum kepada korban,” kata Rektor UMY Gunawan Budiyanto.

Gunawan mengatakan pihaknya sudah memerintahkan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY untuk memberikan pendampingan hukum gratis.

“Kami menyerahkan keputusan kepada para korban. Terkait status di kepolisan, kami sifatnya hanya menunggu. Wewenang kami anya menjatuhkan sanksi atas dasar kode etik,” jelas dia.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: Antara, Instagram @dear_umycatcaller

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X