“UMY memberikan sanksi maksimal kepada pelaku atau MKA, yaitu diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat,” kata Rektor UMY Prof Gunawan Budiyanto.
Dengan sanksi itu, MKA alias OCD kehilangan seluruh haknya sebagai mahasiswa UMY. Terduga pelaku adalah mahasiswa jurusan Ilmu Ekonomi angkatan 2017.
Namun, meski sudah dikelurkan dari UMY, terduga pelaku belum mendapatkan sanksi hukum. MKA alias OCD masih berkeliaran menghirup udara bebas.
Polisi belum bisa mengambil langkah hukum terhadap MKA alias OCD karena belum ada laporan resmi dari para korban.
Baca Juga: Geger Mahasiswa UMY Perkosa 3 Mahasiswi, Begini Tanggapan Kampus
Dikutip dari Antara, pihak UMY menyebut sampai saat ini para korban dugaan pemerkosaan belum melapor ke kepolisian.
“Kalau korban ingin membawa kasus ini ke ranah hukum, UMY siap melakukan pendampingan hukum kepada korban,” kata Rektor UMY Gunawan Budiyanto.
Gunawan mengatakan pihaknya sudah memerintahkan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY untuk memberikan pendampingan hukum gratis.
“Kami menyerahkan keputusan kepada para korban. Terkait status di kepolisan, kami sifatnya hanya menunggu. Wewenang kami anya menjatuhkan sanksi atas dasar kode etik,” jelas dia.***
Artikel Terkait
Tim Satreskrim Polres Serang Kota Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Terjerat Kasus Pelecehan Mahasiswi Universitas Riau, Dekan FISIP Unri Jadi Tersangka
Kasus Pemerkosaan Herry Wirawan di Pesantren Bandung, Ini Fakta-fakta Lengkapnya
Lagi Ramai! Dugaan Kasus Pemerkosaan di Kampus UMY, Begini Kronologinya
Makin Ramai! Korban Dugaan Kasus Pemerkosaan di UMY Menjadi Tiga Orang
Dugaan Kasus Pemerkosaan di UMY: Korban Ketiga Syok, Diperkosa Lewat ‘Belakang’