DPR Sahkan UU Kejaksaan, Kini Jaksa Berwenang Lakukan Penyadapan!

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Kamis, 9 Desember 2021 | 19:22 WIB
Korps Adhyaksa, Kejaksaan Agung Indonesia. Kini sesuai aturan mereka memiliki kewenangan dalam tindakan penyadapan.  (pic. kejagung ri)
Korps Adhyaksa, Kejaksaan Agung Indonesia. Kini sesuai aturan mereka memiliki kewenangan dalam tindakan penyadapan. (pic. kejagung ri)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: Kejaksaan Agung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X