hukrim

Pelapor dirugikan Rp3,8 M, jaksa tuntut Indra Kenz 15 tahun penjara dan denda Rp 10 M

Kamis, 6 Oktober 2022 | 16:36 WIB
Indra Kenz dalam suatu acara di TV, sebagai salah satu sultan yang crazy rich (pic/ig indra kenz)

TITKTEMU.CO - Jaksa menuntut terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara. Indra Kenz diyakini bersalah dalam tindak pidana menyebarkan berita bohong serta menyesatkan dan melakukan pencucian uang.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dan pencucian uang," ungkap jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara," imbuhnya, seperti dilansir pmjnews.com.

Baca Juga: Beda banget ya Brisia Jodie saat tidak make up? Ini curhat Jodie saat tampil bare face dibully netizen

Selain itu, jaksa juga menuntut Indra Kenz juga untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 12 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," jelasnya.

Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang merugikan konsumen melalui transaksi elektronik, melakukan penipuan atau perbuatan curang, dan TPPU. Indra Kenz pun didakwa dengan pasal berlapis.

Baca Juga: URBAN&COSTYLE: 5 Outfit Kondangan Simple dan Casual

Sebelumnnya diberitakan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kez.

Indra Kenz selaku affiliator dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary option atau perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.

"Pastinya yang bersangkutan diperiksa," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: URBAN&COSTYLE: Ini 5 Work Outfits Ideas with Jeans, Pakaian Jeans Jadi Outfit Formal Tetap Menarik

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz dilaporkan terkait dengan kasus penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.

Indra Kenz melalui media sosial miliknya baik itu YouTube, Instagram hingga Telegram kerap mempromosikan Binomo sebagai aplikasi legal dan resmi.

Halaman:

Tags

Terkini