hukrim

Buntut kasus suap Hakim Agung Rp 2,2 M, Ketua MA dan Hakim Agung lainnya akan diperiksa

Minggu, 25 September 2022 | 17:12 WIB
KPK menahan Hakim Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA (pic/kpk.go.id)

TITIKTEMU.CO - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memeriksa Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin beserta Hakim Agung lainnya dalam kasus dugaan suap penanganan perkara perdata yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

"Jadi diduga tahu perbuatan para tersangka. Tentu pasti siapa pun akan dipanggil
sebagai saksi dalam perkara tersebut," terang Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam
siaran persnya, Minggu (25/9/2022), seperti dilansir pmjnews.com.

Untuk diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md menuturkan ada Hakim Agung lain yang
diduga terlibat dalam kasus yang menjerat Sudrajad Dimyati.

Baca Juga: Foto-foto V BTS dan Jennie Blackpink yang hebohkan neitzen, masih diragukan keasliannya

Bahkan, Mahfud menduga Hakim Agung lain yang terlibat berjumlah dua orang.

"Ada Hakim Agung yang katanya terlibat, kalau enggak salah dua, itu juga harus diusut.
Dan hukumannya harus berat juga, karena ini hakim. Hakim itu kan benteng keadilan ya,"
terang Mahfud dalam kanal YouTubenya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka SD selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: Peretasan Serentak Awak Redaksi Masih Berlangsung, Ini Penjelasan Lengkap Pemred Narasi Zen RS!

Sebelumnya KPK telah menetapkan SD bersama 9 orang lainnya sebagai tersangka dalam
perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini. Yaitu ETP Hakim Yustisial/ Panitera Pengganti MA; DY dan MH selaku PNS pada Kepaniteraan MA; NA dan AB selaku PNS MA.

Juga YP dan ES selaku pengacara, serta HT dan IDKS selaku pihak swasta/debitur
Koperasi Simpan Pinjam ID.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka SD untuk 20 hari pertama
terhitung mulai tanggal 23 September-12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.
Sebelumnya KPK juga telah melakukan penahanan terhadap 7 tersangka lainnya yaitu
ETP, DY, MH, AB, YP, ES, dan NA.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Jutaan Rokok Ilegal di Jalan Tol Trans Jawa

Dalam perkara ini SD melaui ETP diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp800 juta.
Sejumlah uang tersebut merupakan pembagian oleh DY sebagai representasi dari SD, yang
menerima uang dari YP dan ES sejumlah sekitar SGD 202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).

Pemberian tersebut terkait pengajuan kasasi atas gugatan perdata terkait aktivitas
Koperasi Simpan Pinjam ID. Dimana diduga sumber dana yang diberikan YP dan ES kepada
Majelis Hakim tersebut berasal dari HT dan IDKS.

Halaman:

Tags

Terkini