Terkait hal teknis pelaksanaan rekonstruksi peristiwa, jenderal bintang empat itu menyerahkan seluruhnya kepada tim penyidik yang bertugas dalam pelaksanaan
kegiatan tersebut.
Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf
dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Lagu Baru Farel Prayoga untuk Ganjar Pranowo “Tugiman” Lengkap dengan Liriknya
Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, jo pasal 55 dan jo pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara (dadi taryudi).***