hukrim

Roy Suryo Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan. Alasannya: Sakit...

Indria Purnama Hadi
Senin, 8 Agustus 2022 | 22:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (pic/pmjnews.com)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, " Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar,"(dadisutaryadi)***

Halaman:

Tags

Terkini