Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, " Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar,"(dadisutaryadi)***
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, " Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar,"(dadisutaryadi)***