TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Polda Metro Jaya menghormati langkah hukum yang tengah ditempuh oleh Roy Suryo dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kasus meme stupa Candi Borobudur yang diduga mirip dengan presiden Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menghargai langkah hukum yang diambil oleh Roy Suryo melalui kuasa hukumnya dengan mengajukan penangguhan penahanan atau tahanan kota.
Baca Juga: Menko Polhukam: Ada 3 Tersangka, Kasus Tewasnya Brigadir J Sudah Mulai Terang Benderang.
Permohonan penangguhan penahanan adalah hak yang diatur dalam hukum di Indonesia.
“Namun, keputusan pemberian penangguhan penahanan merupakan wewenang penyidik. Penyidik dapat mengabulkan juga berdasarkan pertimbangan hukum dan perilaku tersangka,” kata Zulpan pada Senin (8/8/2022).
Zulpan menuturkan, belum bisa menjawab pengajuan yang telah dilayangkan Roy Suryo diterima atau tidak. Keputusan diterima atau tidak penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo merupakan pertimbangan dari penyidik.
Baca Juga: IPW: Perbuatan Menyuruh Ambil CCTV Dapat Dipidana, Ancaman Hukumannya 5 Tahun Penjara!
“Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP,” tuturnya.
Untuk diketahui, Roy Suryo mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu. Pengacara Roy meminta penangguhan penahanan atau dijadikan tahanan kota.
Roy Suryo resmi ditahan terkait kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian bernuansa SARA. Tim pengacara mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pihak penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Astaga, Total Dana yang Diselewengkan ACT Rp 107,3 Miliar
“Kita mengajukan penangguhan, karena kondisi sakit, bukan pura-pura sakit,” kata Elza saat dihubungi, Sabtu lalu. Elza Syarief mengungkap alasan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar Roy Suryo bisa berobat.
Pasal yang disangkakan kepada mantan Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE .