TITIKTEMU.CO JAKARTA - Pengertian gratifikasi menurut penjelasan pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 adalah: pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Baca Juga: Kembali Lakukan Rekrutmen Jaksa, KPK Berkomitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi
Penyelenggara dilarang menerima gratifikasi karena hal itu melanggar ketentuan Undang-Undang.
Namun ada pengecualian sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Korban Investasi Bodong Indra Kenz Bertambah, Rugi Puluhan Miliar Hingga Gangguan Psikologis
Peraturan yang Mengatur Gratifikasi
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi:
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.