hukrim

Nyesek! Ini 7 Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Selain UMY

Rabu, 5 Januari 2022 | 16:52 WIB
ILustrasi kekerasan seksual di kampus. (Shutterstock)

Melalui laman Change.org, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang pendamping korban membuat petisi meminta publik mengawasi proses hukum.

Dikutip dari Antara, Diki Rafiqi dari LBH Padang mengungkapkan korban, keluarga, dan teman-teman saksi mendapat ancaman dari pihak kampus.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Korban Lebih dari 1 Anak, Menteri Bintang Puspayoga Desak Polisi Terapkan UU 17/2016

Polda Sumatra Barat menetapkan dosen UNP tersebut  sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual.

4. Dugaan kasus kekerasan seksual kampus Undip

Kasus pelecehan di kampus Undip dengan terduga pelaku dosen Fakultas Ilmu dan Bahasa (FIB) ini mencuat pada tahun 2019.

Oknum dosen diduga melecehkan mahasiswi dengan meraba paha, menyentuh payudara, hingga berusaha mencium. Setidaknya 7 mahasiswi jadi korbannya.

Baca Juga: Di Bareskrim & Seluruh Polda Bakal Ada Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)

Dari hasil investigasi internal Tim ad hoc Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Undip, oknum dosen tersebut terbukti melanggar kode etik.

Hal itu berdasarkan hasil verifikasi dari bukti aduan korban dan pengakuan pelaku.

Pelaku terbukti melangggar pasal 1 ayat 1 dan pasal 13 ayat 6 Peraturan Senat Akademik Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dosen Universitas Diponegoro.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan

Sejumlah aktivis di Kota Semarang menggelar aksi menuntut oknum dosen tersebut dipecat.

Namun, Tim Adhock merekomendasikan pelanggaran yang dilakukan pelaku merupakan kategori pelanggaran kode etik sedang.

5. Dugaan kasus kekerasan sksual di kampus UPR

Halaman:

Tags

Terkini