Baca Juga: Wujud kepedulian Kapolri, 2 ribu paket bansos dibagikan di Jakarta Utara
Dari hasil pemeriksaan didapati adanya paket yang diduga ganja.
Berdasarkan hal tersebut kemudian tim melakukan pengujian menggunakan narcotest dan didapati hasil atas barang tersebut positif berupa ganja.
Atas hasil penindakan tersebut tim kemudian menyerahkan barang ke pihak BNN.
Baca Juga: Manchester United 1-0 Brentford: Meski menang, Setan Merah Belum Mampu Geser Posisi Newcastle United
Diketahui dari hasil penindakan BKC ilegal (rokok dan MMEA) tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 111.348.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 56.598.800,00.
“Kami terus melakukan sinergi untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal dan mencegah peredaran barang larangan berupa NPP,” pungkas Gunawan. ***
Dapatkan update berita, dan informasi pilihan olah raga, film, dan lowongan kerja dengan bergabung di Grup Telegram TITIKTEMU.CO. Caranya, klik link Telegram TITIKTEMU dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.