TITIKTEMU.CO - Sidang Tikor wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri kembali dilangsungkan.
Persidangan ini digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 28 April 2025, dengan agenda utama mendengarkan kesaksian para saksi.
Saksi Ungkap Dugaan Penghapusan Bukti Digital
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Eko Yuniarto.
Dalam kesaksiannya, Eko mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta oleh Mbak Ita untuk menghapus bukti komunikasi digital yang berkaitan dengan aliran dana dari Alwin Basri.
Menurut Eko, perintah tersebut muncul setelah ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menjelang pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bu Wali Kota menyampaikan supaya chat yang terkait dengan transfer dihapus," tutur Eko saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Pertemuan Rahasia di Kantor DPRD
Tak hanya itu, Eko juga mengaku pernah dipanggil oleh Alwin Basri ke ruang kerjanya di Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, di mana Alwin saat itu menjabat sebagai ketua komisi.
Baca Juga: SAH! Anggota Dewan Pers Yang Baru Sudah Ditetapkan Oleh Presiden. Mulai Bekerja Pertengahan Mei
"Beliau (Alwin) menyampaikan langsung agar semua chat di HP yang berhubungan dengan transfer dihapus," jelas Eko.
Namun, Eko menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan transfer, sehingga tidak ada yang perlu dihapus. "Kami tidak melakukan transfer, jadi tidak ada yang kami hapus," ujarnya.
Diperintahkan Ganti HP Demi Hilangkan Jejak