Dinilai konten videonya memprovokasi, Aman Suherman ditangkap Polda Jabar

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Minggu, 9 April 2023 | 09:22 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo (pic. polda jabar)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo (pic. polda jabar)

TITIKTEMU.CO BANDUNG – Telah beredar sebuah unggahan video viral melalui platform media sosial  Youtube yang diduga dilakukan seseorang dengan ditujukan kepada mayoritas muslim.

Video viral tersebut membuat masyarakat Desa Galanggang resah sehingga  membuat Surat Keberatan yang ditandatangani  warga.

Baca Juga: Poda Sumut gerebek lokasi perjudian di Jalan Jermal XV, 12 orang pemain judi dan pemakai narkoba ditangkap

Baca Juga: Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi periode Mei 2023 Dibuka! Jangan Terlewat, Cek Tanggal dan Syaratnya

Masyarakat sebagaimana tertuang dalam surat itu meminta agar yang bersangkutan pergi dari Kampung Sukasari Desa Batujajar Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Saat ini, anggota Kepolisian bersama TNI  terus melakukan himbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak terprovokasi dengan adanya video tersebut serta memantau rumah  yang bersangkutan untuk mengantisipasi adanya amukan warga.

Baca Juga: Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen ajak Himpunan Pengusaha KAHMI fokus pada ekonomi syariah

Sementara pelaku, Aman Suherman (63 tahun) saat ini sudah diamankan petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait videonya di YouTube.

"Pelaku sudah diamankan oleh petugas, ini merupakan perbuatan personal, sehingga tanggung jawab hukumnya juga kepada pribadi yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

"Ini merupakan perbuatan sendiri dari pelaku jadi pertanggung jawaban hukum juga secara personal," tambahnya.

Baca Juga: Biaya Haji 1444 H Per Embarkasi Ternyata Tidak Sama. Terendah Aceh, Paling Tinggi Surabaya

"Polri akan menyidik dengan profesional sesuai norma hukum yang ada, masyarakat jangan terprovokasi dengan issue  yang tidak jelas agar tetap menjaga kondisi Kamtibmas yang aman," lanjut Ibrahim Tompo

Saat ini Polisi sedang mendalami unsur pasal yang akan diterapkan, sehingga pelaku diberikan sanksi yang mempunyai  kekuatan hukum yang tetap.

"Mohon masyarakat tidak terprovokasi, waspada terhadap isue yang diunggah   oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang dapat memecah belah umat," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: Polda Jabar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X