Kasus Ujaran Kebencian McDanny Kepada HRS Masuk Penyelidikan Polrestabes Bandung

photo author
Amraf, TitikTemu.co
- Rabu, 20 Oktober 2021 | 18:38 WIB
Kasus Ujaran Kebencian McDanny Kepada HRS Masuk Penyelidikan Polrestabes Bandung  (Foto: Dok. Pikiran Rakyat)
Kasus Ujaran Kebencian McDanny Kepada HRS Masuk Penyelidikan Polrestabes Bandung (Foto: Dok. Pikiran Rakyat)

TITIKTEMU.CO, Bandung - Kasus ujaran kebencian terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) yang diduga dilakukan komika Dani Jaya Wardhana atau McDanny resmi dilaporkan ke polisi.

Atas laporan itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung pun mulai melakukan penyelidikan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan laporan dari masyarakat itu berasal dari rekaman video yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Sedikitny 9.444 Jiwa Terdampak Banjir yang Merendam Kota Samarinda

"Saat ini Polrestabes Bandung mempelajari laporan tersebut nanti dikumpulkan lebih lanjut," kata Aswin, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/10).

Menurutnya, penyelidik akan dimulai dengan menganalisis video yang beredar tersebut untuk mencari dugaan unsur pidana sesuai dengan pasal yang dilaporkan salah satu organisasi masyarakat.

"Kami akan lanjutkan kegiatan mempelajari kemudian mencari bukti-bukti perkara apa sebenarnya," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: 7 Warung Soto di Solo Ini Buka Malam Sampai Dini Hari, Enak, Murah, dan Legend!

Dalam video yang beredar itu, McDanny diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).

Selain itu, dia juga menyinggung soal bir dan sabu-sabu yang ia sebutkan sebagai barang halal.

Adapun aduan yang dibuat ke Satreskrim Polrestabes Bandung itu tertuang dalam surat bernomor STPB/335/X/2021/JBR/POLRESTABES.

Baca Juga: Prokes Menuju Endemi, Tetap Pakai Masker Walau Sudah Vaksinasi Covid-19

Aduan itu, dilaporkan pada Selasa (19/10) oleh organisasi masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat).

McDanny sendiri di media sosial sudah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatannya itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amraf

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X