Kasus sabu Teddy Minahasa, wanita cantik ini bantah jadi muncikari. Malah mengaku jadi cepu..

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Rabu, 22 Februari 2023 | 17:32 WIB
Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita membantah keterangan dari mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto terkait dengan pernyataan yang menyebutkan dirinya sebagai muncikari (pic/pmjnews.com)
Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita membantah keterangan dari mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto terkait dengan pernyataan yang menyebutkan dirinya sebagai muncikari (pic/pmjnews.com)

TITIKTEMU.CO - Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita membantah keterangan dari mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto terkait dengan pernyataan yang menyebutkan dirinya sebagai muncikari.

Hal tersebut disampaikan perempuan cantik itu,  saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan dari saksi mahkota Kasranto yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) hari ini Rabu (22/2/2023).

"Masalah muncikari, saya tidak pernah menjadi muncikari," ujar Linda membantah keterangan Kasranto di PN Jakbar, Rabu (22/2/2023), seperti dilansir pmjnews.com.

Baca Juga: Liga Champions: Performa Kerap Minus di Laga Tandang, Manchester City Bisa Tersandung di Markas Leipzig

Lebih lanjut, Linda mengakui dirinya sebagai cepu atau mata-mata yang membantu Polri menangkap penyelundup narkoba yang ingin masuk ke Indonesia dari luar negeri. Dia mengaku membantu pengawasan (surveilance) selama berbulan-bulan.

"Jadi pekerjaan saya adalah membantu Polri untuk menangkap penyelundup dari luar negeri yang mau masuk ke Indonesia," ucap Linda.

"Saya ikut surveilance juga sampai berbulan-bulan kami tidak pulang," imbuhnya.

Baca Juga: Masjid Raya Sheikh Zayed Solo adakan Perayaan Peringatan Isra Miraj, 28 Februari 2023

Sebelumnya, terdakwa Linda Pujiastuti, AKBP Dody Prawiranegara dan Kompol Kasranto telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan peredaran narkotika. Yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Anggota Polri, Tri Hamdani, hadir dalam persidangan tersebut dengan hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mulanya menanyakan kepada saksi kapan ketiga terdakwa tersebut dilakukan penangkapan.

Baca Juga: Hadiah Total Ratusan Juta Rupiah! IJTI dan Pegadaian Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik 2023 Semua Platform

“Kapan dilakukan penangkapan terhadap mereka? Dody?,” tanya Hakim Jon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/2/2023).

Tri kemudian menjawab bahwa ketiga terdakwa saat itu ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda, yakni Kasranto ditangkap di tanggal 11 Oktober 2022, sementara Dody dan Linda ditangkap pada 12 Oktober 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: PMJNews.com, Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X