Respons Nadiem Makarim usai Divonis 10 Tahun Penjara: Soroti Sikap Hakim hingga Singgung Dissenting Opinion

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Selasa, 30 Juni 2026 | 19:09 WIB
Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. (Instagram.com/@suaraakarrumputt)
Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. (Instagram.com/@suaraakarrumputt)

Pernyataan pengacara yang mempertanyakan mengapa hakim terlihat terburu-buru turut menjadi perhatian publik setelah potongan video persidangan beredar di media sosial.

Nadiem Soroti Sikap Empat Hakim

Setelah sidang berakhir, Nadiem Makarim memberikan tanggapan atas putusan yang diterimanya.

Ia mengaku memperhatikan sikap para hakim selama pembacaan putusan. Menurut Nadiem, empat hakim anggota majelis tidak menatap dirinya secara langsung ketika membacakan vonis.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Nadiem menilai hal tersebut memiliki makna tersendiri. Ia bahkan menyebut para hakim mengetahui posisi dirinya dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Promedia Group dan Manava Collective Resmi Jalin Kerja Sama, Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pelatihan Vokasi

Singgung Dissenting Opinion Hakim

Nadiem juga menyoroti adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah seorang anggota majelis hakim.

Menurutnya, hakim yang menyampaikan dissenting opinion berpendapat bahwa dirinya seharusnya dibebaskan tanpa syarat karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Pernyataan tersebut kemudian dijadikan dasar oleh Nadiem untuk menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kasus yang menjerat mantan Mendikbud Ristek itu pun diperkirakan masih akan berlanjut ke tingkat pengadilan berikutnya setelah kubu Nadiem menyatakan tidak menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X