Polisi: Ayah Tiri Alvaro Bunuh Diri di Ruang Konseling, Bukan di Sel Tahanan

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Senin, 24 November 2025 | 21:06 WIB
Polisi: Ayah Tiri Alvaro Bunuh Diri di Ruang Konseling, Bukan di Sel Tahanan. (ANTARAFOTO)
Polisi: Ayah Tiri Alvaro Bunuh Diri di Ruang Konseling, Bukan di Sel Tahanan. (ANTARAFOTO)

TITIKTEMU.CO - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Alvaro Kiano Nugroho, ayah tiri korban, Alex Iskandar, ditemukan meninggal di Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi menyebut kematiannya akibat bunuh diri di ruang konseling, bukan di dalam sel tahanan seperti kabar yang beredar.

Polda Metro Jaya mengungkap bahwa Alex diduga mengakhiri hidupnya sendiri pada Minggu dini hari, 23 November 2025.

Baca Juga: Pengakuan Nenek Alvaro: Alibi Bangkai Anjing Adik pelaku Tutupi Keberadaan Jasad 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberikan klarifikasi terkait lokasi kematian Alex, menepis kabar bahwa ia bunuh diri di dalam sel tahanan.

“Yang bersangkutan diduga bunuh diri di dalam ruang konseling. Bukan di sel tahanan,” ujar Budi Hermanto dilansir dari Antara, Senin 24 November 2025.

Menurutnya, detail lengkap terkait kronologi bunuh diri tersebut akan dijelaskan dalam konferensi pers. Dia menegaskan penanganan kasus dilakukan profesional melibatkan scientific crime identification.

Baca Juga: Pulang dalam Sunyi: Misteri 8 Bulan Hilangnya Alvaro dan Jejak Tragis yang Terbongkar

Penyidikan Tetap Berjalan  

Menanggapi kematian Alex, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly memastikan penyidikan terhadap kasus ini tetap berlanjut.

Dia mengungkap bahwa pihak kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan keluarga tersangka.

“Kami sudah (periksa). Keluarga korban, keluarga tersangka juga sudah,” jelas Nicolas.

Meski tersangka utama kini meninggal, penyidikan kasus tetap akan diarahkan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa hingga kematian Alvaro.

Polisi ingin memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat maupun fakta yang luput dari perhatian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X