TITIKTEMU.CO - Kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya menemukan titik terang. Polisi menetapkan satu tersangka, yakni mantan sopir sang hakim, yang dinilai mengetahui detail kondisi rumah sehingga mampu melancarkan aksinya tanpa hambatan.
Tersangka Adalah Mantan Sopir yang Hafal Struktur Rumah
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkap identitas pelaku berinisial FA. Tersangka sebelumnya bekerja sebagai sopir pribadi korban selama bertahun-tahun.
“FA adalah mantan sopir korban. Ia sudah tidak bekerja lagi, namun mengenal rumah tersebut selama tiga tahun lebih,” ujar Calvijn dalam konferensi pers, Jumat, 21 November 2025.
Pengetahuan internal tersangka mengenai tata letak rumah dan lingkungan komplek menjadi celah utama terjadinya aksi kejahatan ini.
Masuk Tanpa Perusakan Berkat Informasi Internal
Menurut penyidik, FA mengetahui lokasi penyimpanan kunci dan akses-akses tertentu di dalam rumah, menyebabkan ia bisa masuk tanpa merusak pintu atau memicu kecurigaan.
Tingkat kedekatan dengan lingkungan rumah selama bertahun-tahun membuat pelaku mampu bergerak leluasa.
Curi Perhiasan Sebelum Membakar Rumah
Dalam kronologi kejadian, FA terlebih dahulu mencuri perhiasan milik istri hakim. Aksi pencurian itu dilakukan sebelum ia memulai pembakaran rumah.
“Perhiasan milik istri korban ditemukan di bagian depan rumah dan berhasil diambil tersangka,” kata Calvijn.
Polisi menduga pembakaran dilakukan sebagai cara menghilangkan jejak.
Pembakaran Dipersiapkan: Bawa Pertalite dan Obeng
Artikel Terkait
Harga Pangan Naik Signifikan per 21 November 2025: Cabai Rawit Merah Meroket, Bawang & Beras Ikut Melonjak
Menkeu Purbaya Ungkap Strategi Ekonomi RI: Pertumbuhan 8% Jadi Syarat Minimal Menuju Negara Maju
Status Awas Belum Dicabut, Gunung Semeru Masih Keluarkan Erupsi dan Berpotensi Picu Lahar Dingin
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Penyelundupan Balpres Rp4 Miliar, Ungkap Jalur Tikus hingga Peran Truk Antar-Provinsi
Pesawat Cessna Milik Wise Air Mendarat Darurat di Sawah Karawang, Awak Selamat dan Gangguan Mesin Jadi Fokus Investigasi
Polda Metro Jaya Perpanjang Cekal Roy Suryo dan 7 Tersangka Selama 6 Bulan dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi