Dokter di Garut Jadi Tersangka Kasus Pelecehan: Lancarkan Aksinya dengan Modus Minta Antar ke Kos

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 18 April 2025 | 19:30 WIB
Modus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter kandungan di Garut (Instagram/ppdsgram)
Modus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter kandungan di Garut (Instagram/ppdsgram)

TITIKTEMU.CO - Seorang dokter berinisial MSF (Muhammad Syafril Firdaus) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang pasien perempuan berusia 24 tahun.

Kasus ini menyita perhatian publik karena terjadi di luar lingkungan klinik, yakni di kamar kos tempat tinggal pelaku.

Baca Juga: Bukan Lagi Rahasia, Dugaan Pelecehan oleh Dokter di Malang Siap Masuk Jalur Hukum

Modus Pelecehan Berawal dari Tawaran Suntik Vaksin Gonore

Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menjelaskan bahwa awal mula kasus ini terjadi saat MSF menawarkan vaksin gonore kepada korban.

Namun, suntikan tersebut dilakukan bukan di fasilitas medis, melainkan di rumah orang tua korban.

> “Tersangka menawarkan suntik vaksin di luar klinik, tepatnya di kediaman orang tua korban,” ujar Hendra dalam keterangan pers pada Kamis, 17 April 2025.

Baca Juga: Dokter Kandungan yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Garut Ditangkap Polisi. Jumlah Korban Dua Orang

Kronologi Pelecehan: Dari Klinik ke Kamar Kos

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, memaparkan bahwa korban awalnya datang ke klinik untuk berkonsultasi soal kondisi kesehatannya.

Beberapa hari setelahnya, MSF menawarkan kunjungan medis ke rumah korban.

Setelah memberikan suntikan, MSF meminta korban untuk mengantarnya pulang ke kosnya karena sebelumnya datang dengan ojek online.

Baca Juga: Begini Cara Sanggah Tilang Elektronik ETLE Secara Online, Jika Merasa Tak Bersalah

Sesampainya di kamar kos, korban berniat membayar layanan medis tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Polda Jabar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X