TITIKTEMU.CO - Skandal pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan publik.
Dr. M Syafril Firdaus, seorang lulusan spesialis Obstetri dan Ginekologi dari Universitas Padjadjaran, diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap pasiennya saat pemeriksaan USG.
Rekaman CCTV dari klinik swasta mengungkapkan gerakan mencurigakan yang melibatkan tangan kirinya ke area sensitif pasien, yang jelas melanggar prosedur medis standar.
Baca Juga: VIRAL! Skandal Dokter Residen, Pengakuan Mengejutkan Priguna Usai Tertangkap Rudapaksa di RSHS
Kasus ini semakin viral setelah sejumlah korban berani angkat bicara melalui media sosial, mengungkapkan pengalaman traumatis mereka.
Salah satu korban bahkan menyebutkan bahwa metode USG yang dilakukan oleh dokter ini sangat tidak sopan dan hampir menyentuh area yang tidak pantas.
Selain itu, modus "USG gratis" yang ditawarkan melalui WhatsApp semakin memperkuat dugaan adanya niat buruk untuk menarik korban.
Akun Instagram yang diduga milik Syafril Firdaus tiba-tiba lenyap setelah kasus ini ramai diperbincangkan. Dokter Mirza, yang turut mengungkap kasus ini, memposting bukti di Instagram Story-nya.
Meski laporan resmi telah diajukan ke pihak berwenang beberapa bulan lalu, hingga kini belum ada tindakan konkret dari kepolisian Garut.
Baca Juga: Jumlah Korban Pelecehan Seksual Priguna Anugerah Pratama Bertambah, Simak Modus Kasus Dokter Residen
Keadaan ini memicu kekecewaan banyak pihak, termasuk masyarakat Garut yang menuntut keadilan bagi para korban.
Fenomena pelecehan seksual oleh tenaga medis bukanlah hal baru di Indonesia. Sebelumnya, pada tahun 2023, seorang dokter di Surabaya harus kehilangan izin praktiknya karena kasus serupa.
Masyarakat berharap agar kasus di Garut ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dan segera mendapatkan penanganan hukum yang adil.
Hingga berita ini dibuat, banyak netizen yang mencari link rekaman CCTV video pelecehan seksual Syafril Firdaus namun tidak tersedia di laman pencarian.***
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.