Dokter Kandungan yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Garut, STR Bakal Dinonaktifkan Sementara. Tidak Bisa Praktek

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Rabu, 16 April 2025 | 09:21 WIB
Ilustrasi alat USG - STR dokter yang diduga lakukan pelecehan seksual dinonaktifkan (Freepik/serhii_bobyk)
Ilustrasi alat USG - STR dokter yang diduga lakukan pelecehan seksual dinonaktifkan (Freepik/serhii_bobyk)


TITIKTEMU.CO - Kementerian Kesehatan buka suara menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter kandungan di Garut.

Saat ini di media sosial tengah ramai mengenai video rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan pelecehan seksual dari seorang dokter kandungan kepada pasiennya.

Dalam video yang beredar itu, tampak dokter kandungan yang sedang melakukan pemeriksaan USG kepada pasien wanita.

Baca Juga: Pemerintah Kurangi Muatan Pelajaran di Sekolah demi Terapkan Deep Learning: Apa Saja yang Berubah?

Peristiwa pelecehan seksual kemudian terjadi saat tangan kiri dokter tersebut justru terlihat menelusup ke area dada pasien.

Influencer kesehatan sekaligus sesama dokter yang turut memviralkan kasus ini, Mirza Mangku Anom, menduga bahwa itu bukan ketidaksengajaan.

Pasalnya, tangan dokter tersebut berada di area dada pasien dalam waktu yang cukup lama.

Baca Juga: Coach Nova Arianto usai Garuda Muda U-17 Dibantai Korut: Kita Terima Sebagai Pelajaran, Bekal Tampil di Piala Dunia U-17

“Itu tangannya sampai masuk-masuk ke situ, jika memang ada pemeriksaan di area bawah payudara kan bisa minta pasiennya sendiri yang menaikkan atau bisa minta ke perawat/bidan,” tulis dokter Mirza di unggahan Instagram Story pada Senin malam, 14 April 2025.

“Dan durasi video tadi lama lho, jadi ga bisa dikatakan ketidaksengajaan,” imbuhnya.

Dokter Mirza juga mengatakan bahwa ia telah mengirim bukti-bukti yang ia miliki kepada pihak Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Anak Pedagang Nasi Goreng Asal Pandeglang Diterima di Harvard: Kisah Inspiratif Muhamad Yani

Kemenkes pun merespon dengan menyatakan bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) diduga pelaku akan dinonaktifkan.

“Kemenkes sudah koordinasi dengan KKI untuk nonaktifkan sementara STR-nya sambil menunggu investigasi lebih lanjut,” ucap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman kepada wartawan dalam keterangannya pada Selasa, 15 April 2025

STR ini penting bagi dokter untuk bisa melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Jika tidak ada STR maka Surat Ijin Praktek juga tidak berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X