TITIKTEMU.CO - Anda mungkin pernah mengalami situasi di mana tiba-tiba mendapat surat tilang dari sistem tilang elektronik atau ETLE, padahal merasa tak melakukan pelanggaran apapun.
Jika iya, jangan langsung panik. Sekarang Anda bisa mengajukan sanggahan secara online lewat prosedur resmi yang sudah disiapkan.
Baca Juga: Alhamdulilah, Angka Kecelakaan Lalu Lintas Saat Mudik Ini Menurun, Tapi Tilang Elektronik Meningkat
Apa Itu Tilang ETLE?
Tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang memanfaatkan kamera pemantau di berbagai titik jalan.
Sistem ini mampu merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis, seperti:
- Menerobos lampu merah
- Tidak mengenakan helm
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Melanggar marka atau rambu jalan
Namun, meski teknologinya sudah canggih, sistem ini masih bisa saja melakukan kesalahan—misalnya salah mengenali plat nomor atau salah menilai situasi di lapangan.
Bagaimana Jika Tilang ETLE Salah Sasaran?
Tenang, Anda punya hak untuk menyanggah. Proses sanggahan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi ETLE, dengan catatan Anda memiliki bukti pendukung yang valid. Bukti tersebut bisa berupa:
- Video dari dashcam
- Bukti riwayat GPS
- Surat tugas jika sedang menjalankan dinas
- Dokumen resmi lainnya yang relevan
Langkah-Langkah Menyanggah Tilang ETLE Secara Online
Berikut panduan lengkapnya:
1. Kunjungi situs https://etle.polri.go.id
Artikel Terkait
Libur Nataru Sekitar 7,3 Juta Orang Masuk Yogya , Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Wamenhub Cek Kelancaran Arus Lalu Lintas Tol Wilayah Joglosemar
Kelancaran Lalu Lintas Tahun Baru Di Yogyakarta dengan ATCS
Kalau Taman Lalu lintas Giwangan Tambah Fasilitas Ramah Disabilitas
Atasi Macet Pasca Penutupan Plengkung Nirbaya, Dishub DIY Sesuaikan Kondisi Lalu Lintas
Penerapan Kebijakan One Way Nasional Atasi Kepadatan Lalu Lintas Puncak Arus Mudik
Jadwal One Way Satu Arah Bogor Hari Ini 18-20 April 2025: Cek Lalu Lintas Ganjil Genap untuk Wisatawan