Harvey Moeis Bakal Ajukan Kasasi ke MA, Masih Belum Menyerah Lawan Vonis 20 Tahun di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Selasa, 18 Februari 2025 | 14:15 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis (Dok. Media Sosial)
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis (Dok. Media Sosial)

Dalam kesempatan berbeda, Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Aryanto pernah menuturkan pertimbangannya untuk Harvey Moeis selaku terdakwa korupsi PT Timah. 

Eko Aryanto mengatakan Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

"Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ucap Eko Aryanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.

Baca Juga: Kemana Kim Sae ron ‘Menghilang’ Usai Kasus DUI 2022? dari Mengaku Bekerja Part Time di Kafe Hingga Kabar Kematian Mendadak

Saat itu, Harvey divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode tahun 2015–2022.

 

 

  • Kini Vonis yang Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

 

 

Terkini, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memvonis suami artis Sandra Dewi itu 20 tahun penjara.

Vonis terhadap Moeis ini jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.

Baca Juga: BLACKPINK World Tour 2025: Kabar Gembira untuk Blinks, Siapkan Light Stick dan Dompetmu!

Uang pengganti yang harus dibayar Moeis juga diperberat menjadi Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar. Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Jika harta benda Moeis tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

Selain itu, denda yang harus dibayar Moeis pun diperberat. Hakim menghukumnya untuk membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X