Baca Juga: Apa Itu NJOP per Meter KIP Kuliah 2025? Simak Cara Pengisian di Formulir yang Wajib Diisi
- Pengadilan Tinggi DKI: Hal yang Meringankan Vonis Tidak Ada
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menuturkan vonis 20 tahun penjara terhadap Moeis.
"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Hakim menjelaskan, hal yang memperberat vonis Harvey berada di tingkat hakim dan menilai perbuatan Harvey melukai hati masyarakat Indonesia.
"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Teguh.
"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Pertimbangan majelis hakim di tingkat banding ini berbanding terbalik dengan pertimbangan hakim di tingkat pertama.
Alhasil, vonis Harvey kini diperberat di tingkat banding. Suami Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh.
- Kejagung Siap Hadapi Kasasi Harvey Moeis
Harvey Moeis akan mengajukan kasasi terhadap vonis 20 tahun penjara yang diketok PT DKI Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI siap menghadapi kasasi tersebut.
Artikel Terkait
Ini Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim, Dua Koruptor dalam Kasus PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun! Yang Hanya Divonis Ringan
Bikin Gemees! Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Kelas 3 Yang Ditanggung Negara, Padahal Nilainya Cuma Segini!
Hukuman Penjara Harvey Moeis Ditambah Menjadi 20 Tahun di Tingkat Banding, Plus Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar
Menyusul Harvey Moeis, Vonis Banding Helena Lim Juga Diperberat Jadi 10 Tahun Bui di Skandal Korupsi PT Timah!
Vonis Berat, Aset pun Disita: Ini Kekayaan Harvey Moeis Dan Helena Lim yang Tersandung Kasus Skandal Korupsi PT Timah